SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama seluruh jajaran Kepolisian Resor (Polres) berhasil mengungkap ribuan kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru-2025. Operasi yang berlangsung selama dua pekan, mulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2025, ini berhasil menjaring 2.307 tersangka dari 1.863 kasus yang terungkap.
Kabar keberhasilan operasi pemberantasan penyakit masyarakat ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, pada Jumat (16/5/2025).
Penindakan Premanisme Atensi Presiden dan Kapolri
Kombes Abast menegaskan bahwa pelaksanaan operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah tegas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam rangka mendukung program Asta Cita.
“Pelaksanaan penanggulangan aksi premanisme dilakukan oleh seluruh jajaran kepolisian, menindaklanjuti perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam mendukung program Asta Cita,” ujar Kombes Abast dengan lugas.
Lebih lanjut, Kombes Abast menjelaskan bahwa selama operasi berlangsung, Polda Jatim telah melaksanakan berbagai kegiatan terstruktur. Kegiatan tersebut meliputi deteksi dini yang dilakukan oleh fungsi intelijen, serta tindakan preemtif, preventif, hingga represif. Langkah-langkah komprehensif ini diambil untuk memastikan efektivitas operasi dalam memberantas berbagai bentuk premanisme.
Ratusan Personel Dikerahkan dalam Operasi Dua Pekan
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, merinci lebih lanjut mengenai skala operasi yang melibatkan ratusan personel gabungan.
“Operasi Pekat Semeru II yang dilaksanakan selama 2 pekan melibatkan Satgas Polda Jatim sebanyak 275 personel dan Satgas Polres jajaran sebanyak 2566 personel,” terang Kombes Farman.
Kombes Farman menekankan bahwa tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menanggulangi berbagai gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan yang berkaitan dengan aksi premanisme. Dengan penindakan yang tegas, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari tindakan kriminal.
Harapan Terciptanya Kamtibmas yang Kondusif dan Investasi yang Aman
Lebih lanjut, Kombes Farman menyampaikan harapan besar Polda Jatim melalui pelaksanaan operasi ini. Pihaknya berharap agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Jawa Timur dapat terwujud dengan aman dan kondusif. Situasi yang kondusif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap iklim investasi di Jawa Timur, sehingga tidak ada gangguan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Rincian Kasus yang Berhasil Diungkap
Kombes Farman kemudian memaparkan rincian hasil pengungkapan kasus selama Operasi Pekat II Semeru 2025. Dari total 1.863 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 2.307 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil ungkap kasus sebanyak 1.863 kasus dengan tersangka 2.307 orang, tersebut terdiri dari ungkap kasus target operasi (TO)160 kasus dengan 159 tersangka dan non TO sebanyak 259 kasus dengan 342 tersangka,” jelas Kombes Farman.
Selain penanganan kasus pidana, Polda Jatim juga melakukan pembinaan terhadap pelaku tindak pidana ringan (tipiring). “Sisanya merupakan kasus tipiring sebanyak 1.444 kasus dengan 1.706 orang dibina,” imbuh Kombes Farman. Langkah ini menunjukkan pendekatan kepolisian yang tidak hanya represif, tetapi juga berupaya memberikan pembinaan bagi pelanggar hukum ringan.
Modus Operandi dan Pasal yang Dipersangkakan
Lebih lanjut, Kombes Farman mengungkapkan modus operandi yang dominan dalam kasus-kasus premanisme yang berhasil diungkap. Sebagian besar tindakan kekerasan berupa penganiayaan dilakukan baik secara perorangan maupun oleh kelompok tertentu, seperti gangster, debt collector yang bertindak di luar batas, serta penganiayaan antar kelompok.
“Modus operandi dominasi penganiayaan dilakukan perorangan maupun kelompok tertentu, seperti gangster, debt collector dan penganiayaan antar kelompok,” ungkap Kombes Farman.
Terhadap para tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana tersebut, pihak kepolisian menjerat mereka dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
“Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni, pasal 368 KUHP terkait dengan pemerasan, pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP,” pungkas Kombes Farman.
Dengan keberhasilan Operasi Pekat II Semeru 2025 ini, Polda Jatim menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas segala bentuk premanisme dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif bagi seluruh masyarakat Jawa Timur. Diharapkan, operasi serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.