LEBAK – Jajaran Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (15/5/2025) dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YP Bin MH (30), beserta ribuan butir obat terlarang jenis tramadol HCI dan hexymer.
Penggerebekan di Depan Rumah Warga
Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka YP dilakukan pada Rabu (9/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di depan sebuah rumah di Kampung Bocikar, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah Binuangeun, Wanasalam.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran obat-obatan daftar G di daerah Binuangeun,” ujar AKP Epy Cepiana. “Setelah melakukan pendalaman informasi, tim opsnal kami bergerak dan berhasil mengamankan tersangka YP di depan sebuah rumah di Kampung Bocikar.”
Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah Diamankan
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya adalah sebuah tas selempang berwarna hitam yang berisi 84 butir obat jenis tramadol HCI dan 260 butir obat jenis hexymer. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp. 96.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat haram tersebut, serta satu unit telepon genggam merek VIVO berwarna abu metalik.
Pengembangan Kasus Berujung pada Penyitaan Ribuan Butir Tramadol di Kantor Pos
Tidak berhenti sampai di situ, Sat Narkoba Polres Lebak kemudian melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan keterangan dari tersangka YP, petugas berhasil menyita barang bukti tambahan berupa 1.000 butir obat tramadol HCI yang ditemukan di kantor pos pada Minggu (11/5/2025). Obat-obatan tersebut tersimpan dalam sebuah kardus yang dibalut lakban cokelat.
“Dari keterangan tersangka, obat-obatan ini dibeli dari seseorang yang tidak dikenal identitasnya, yang dipanggil Sdr. AG, di daerah Tanah Abang, Jakarta Barat,” ungkap AKP Epy Cepiana. “Tersangka memesan obat tersebut melalui telepon pada tanggal 1 Mei 2025, dan barangnya dikirim melalui paket ke alamat rumah tersangka.”
Keuntungan Fantastis dari Bisnis Haram
Berdasarkan pengakuan tersangka, YP membeli 500 butir tramadol dengan harga Rp. 1.250.500 dan 1.000 butir hexymer seharga Rp. 900.000. Obat-obatan tersebut kemudian dijual kembali di wilayah Wanasalam dengan harga Rp. 15.000 untuk dua butir tramadol dan Rp. 5.000 per butir hexymer.
“Jika seluruh obat tersebut terjual, tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.750.000 dari tramadol dan Rp. 5.000.000 dari hexymer,” jelas AKP Epy Cepiana.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Saat ini, tersangka YP Bin MH telah diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang sediaan farmasi tanpa izin edar dan/atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka,” tegas AKP Epy Cepiana. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.”
Keberhasilan Sat Narkoba Polres Lebak dalam mengungkap kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda dan kesehatan masyarakat. Diharapkan, penindakan tegas seperti ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.