BeritaHukrim

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Simalungun: Sat Reskrim Bergerak Cepat

×

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Simalungun: Sat Reskrim Bergerak Cepat

Sebarkan artikel ini
Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Simalungun: Sat Reskrim Bergerak Cepat

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik penambangan pasir ilegal di wilayah hukumnya. Di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, S.H., Unit II Operasional Khusus Pidana Khusus (Opsnal Pidsus) Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal yang berlokasi di perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun pada Kamis (15/5/2025).

AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, mengonfirmasi adanya operasi penyelidikan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa tindakan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta perintah lisan dari Kasat Reskrim Polres Simalungun.

Ketegasan Kasat Reskrim dalam Menindak Tambang Ilegal

AKP Verry Purba menyampaikan kutipan tegas dari Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., terkait penanganan tambang pasir ilegal. “Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., bertindak tegas terhadap tambang pasir ilegal. Beliau menegaskan, ‘Kami akan tutup lokasi jika tidak memiliki izin,’” ujarnya kepada awak media pada Kamis (15/5/2025) malam.

Fokus Penyelidikan di Perbatasan Dua Nagori

Operasi penyelidikan yang berlangsung dari pukul 16.30 WIB hingga selesai itu menyasar area pinggir sungai yang menjadi batas administratif antara Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan. Tim penyelidik Sat Reskrim Polres Simalungun secara khusus menelisik aktivitas galian C berupa tambang pasir yang disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

Temuan di Lokasi Tambang Pasir Ilegal

Setibanya di lokasi, tim penyelidik menemukan bekas-bekas aktivitas penambangan pasir di sepanjang pinggir sungai. Beberapa peralatan seperti mesin dompeng, selang berukuran besar, dan pipa yang diduga kuat digunakan untuk menyedot pasir dari dasar sungai juga ditemukan di lokasi tersebut. Kendati demikian, berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, aktivitas penambangan pasir tersebut tampak sudah lama berhenti. Hal ini diperkuat dengan tidak ditemukannya jejak-jejak kegiatan penambangan terbaru di sekitar lokasi.

Keterangan Saksi Menguatkan Dugaan Penghentian Operasi

Guna mendapatkan informasi yang lebih komprehensif, tim penyelidik melakukan wawancara dengan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi. Seorang warga bernama Marga Sitorus, yang diketahui memiliki warung tidak jauh dari lokasi tambang, memberikan keterangan bahwa kegiatan penambangan pasir tersebut sudah tidak beroperasi selama kurang lebih satu bulan terakhir. Menurut penuturannya, pemilik usaha tambang pasir tersebut adalah seorang pria bermarga Nainggolan yang bukan merupakan warga asli Nagori Tiga Dolok maupun Nagori Siatasan.

Pernyataan Tegas Kepala Desa Terkait Izin Tambang

Informasi penting lainnya didapatkan dari Pangulu (kepala desa) Nagori Tiga Dolok, Gibson Sitohang. Sebagai pejabat yang memiliki wewenang di wilayah tempat tambang tersebut berada, Gibson Sitohang dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan pengambilan pasir di lokasi tersebut. Ia juga membenarkan bahwa aktivitas penambangan di wilayahnya sudah tidak berjalan sekitar tiga minggu terakhir.

Prinsip Kerja Sat Reskrim Polres Simalungun

AKP Verry Purba lebih lanjut menjelaskan filosofi kerja Sat Reskrim Polres Simalungun dalam menjalankan tugasnya. “Sat Reskrim Polres Simalungun memiliki prinsip ‘Jeli Bagai Rajawali, Tangkas Bagai Macan Kumbang, Tangguh Bagai Batu Karang’ dalam menjalankan tugasnya. Prinsip ini ditunjukkan dengan reaksi cepat personel dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan tambang pasir ilegal tersebut,” imbuhnya.

Langkah Koordinasi dan Komitmen Penegakan Hukum

Sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan awal ini, Sat Reskrim Polres Simalungun berencana untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah setempat. Langkah ini bertujuan untuk mengambil tindakan-tindakan preventif untuk mencegah aktivitas serupa terulang kembali, serta langkah represif jika di kemudian hari ditemukan kegiatan penambangan pasir ilegal yang masih beroperasi.

“Polres Simalungun berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk praktik penambangan pasir ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas AKP Verry Purba sekali lagi.

Peran Aktif Masyarakat Diharapkan

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas praktik penambangan pasir ilegal. Informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan ilegal sangat dibutuhkan dan akan sangat membantu Polres Simalungun dalam upaya penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah hukum Polres Simalungun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *