BeritaHukrim

Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Sabu di Rokan Hulu

×

Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Sabu di Rokan Hulu

Sebarkan artikel ini
Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Sabu di Rokan Hulu

ROKAN HULU, RIAU – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Simpang Badak KM 27 Mahato, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa dini hari (13/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, S.H, M.Si, melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Toni Prawira S.Tr.K,S.I.K.,M.H, yang didampingi oleh Paur Humas Polres Rohul, IPDA Sarlin Sihotang, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Kapolsek AKP Toni, kedua tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0.738 gram.

Identitas Tersangka dan Kronologi Penangkapan

Adapun identitas kedua tersangka adalah seorang pria berinisial MS (41 tahun), yang merupakan warga Bandar Selamat KM 24 RT.001/001 Mahato, Tambusai Utara, dan seorang wanita berinisial LDA (19 tahun), warga Suka Damai RT.003/002 Tambusai Utara, Rokan Hulu.

Kapolsek AKP Tony Prawira S.Tr.K,S.I.K.,M.H menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan. Berawal dari informasi yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, IPDA Rahmat Sandra, S.H,M.H, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tambusai Utara, tepatnya di Simpang Badak KM.27 Mahato.

Penggerebekan dan Penemuan Barang Bukti

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Pada Selasa dini hari, 13 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

“Saat penggerebekan, kami menemukan seorang pria yang mengaku berinisial MS dan seorang wanita yang mengaku berinisial LDA berada di dalam rumah,” ungkap AKP Toni.

Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 1 buah plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu.
  • 1 buah bong atau alat hisap sabu.
  • 1 buah kaca pirex.
  • 1 buah buku notes yang ditemukan di dalam tas berwarna hitam, berisi catatan keuangan yang diakui MS sebagai catatan transaksi jual beli sabu.
  • 3 buah pembungkus plastik klip berukuran sedang dan 1 buah pembungkus plastik klip berukuran kecil yang ditemukan di dalam jok sepeda motor merk VIXION berwarna hitam, yang diakui MS sebagai pembungkus sabu untuk dijual.

Pengakuan Tersangka dan Proses Hukum Lebih Lanjut

“Ketika kami interogasi, tersangka MS mengakui bahwa narkotika jenis sabu, kaca pirex, dan bong sabu tersebut adalah miliknya,” tegas AKP Toni.

Setelah penangkapan dan penemuan barang bukti, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap tersangka MS juga menunjukkan hasil positif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *