JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di depan Gedung Satresnarkoba Polresta Jambi pada Kamis (15/5/2025), Korps Bhayangkara ini mengumumkan pengungkapan 13 kasus tindak pidana narkotika selama periode April hingga pertengahan Mei 2025.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. Turut hadir mendampingi beliau, Kasat Resnarkoba AKP Simsal Siahaan, S.A.P.,M.H., Kasat Tahti AKP Azwardi, S.E., Kasiwas AKP Sarno, Kasi Propam AKP Budi Suwarto, S.H., Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, KBO Satresnarkoba Iptu Joko Susilo, serta jajaran penyelidik dan penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi.
Belasan Kasus dengan Puluhan Tersangka Berhasil Diungkap
Dalam keterangannya kepada awak media, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengungkapkan bahwa dari 13 kasus yang berhasil diungkap, 12 di antaranya berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dan satu kasus lainnya melibatkan pil ekstasi.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan 24 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 21 orang berjenis kelamin laki-laki, satu orang perempuan, dan dua orang laki-laki di bawah umur yang akan kami lakukan rehabilitasi,” jelas Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar dengan nada tegas.
Mayoritas Tersangka Berperan Sebagai Pengedar
Lebih lanjut, Kapolresta Jambi memaparkan peran dari masing-masing tersangka yang berhasil diamankan. “Rata-rata dari tersangka yang kami tangkap, sebanyak 22 orang berperan sebagai pengedar narkotika. Sementara dua orang lainnya berstatus sebagai pemakai dan akan kami arahkan untuk menjalani proses rehabilitasi,” imbuhnya.
Barang Bukti Signifikan Berhasil Diamankan
Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut berupa sabu-sabu seberat 33,35 gram dan 53 butir pil ekstasi.
“Dengan barang bukti sabu-sabu yang kami amankan ini, kurang lebih kami telah berhasil menyelamatkan sekitar 200 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Sementara untuk pil ekstasi, kami memperkirakan telah menyelamatkan 53 jiwa,” ungkap Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.
Komitmen Berantas Narkoba dan Harapan Partisipasi Masyarakat
Di akhir konferensi pers, Kapolresta Jambi kembali menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkotika di seluruh wilayah Kota Jambi. Beliau juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan barang haram tersebut.
“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Jambi. Untuk itu, kami sangat mengharapkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkas Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.
Pengungkapan belasan kasus narkotika ini menjadi bukti keseriusan Polresta Jambi dalam memerangi narkoba. Diharapkan dengan upaya yang terus menerus dan sinergi dengan masyarakat, Kota Jambi dapat terbebas dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.