SUBANG, JAWA BARAT – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikaum bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat melakukan pemerasan disertai penganiayaan terhadap seorang sopir truk di wilayah Kabupaten Subang. Penangkapan kedua pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pada Rabu (14/5/2025).
Kapolsek Cikaum, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Donnie Kustiawan, S.H., membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Mereka adalah AS alias Andi Tato (36), seorang warga Perum Anggrek, Desa Purwadadi Timur, dan EJ alias Baron (38), yang merupakan warga Desa Sindangsari. Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Cikaum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mereka.
Kronologi Pemerasan dan Penganiayaan yang Meresahkan
Menurut keterangan Kapolsek Cikaum, aksi pemerasan pertama terjadi di Kampung Kalipace, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban yang diketahui bernama Yogi (33), seorang sopir truk, tengah melintas bersama kernetnya, Samsuri alias Bonteng (32). Tiba-tiba, kedua pelaku menghadang truk mereka dengan modus berpura-pura terjatuh di hadapan kendaraan korban.
“Setelah korban turun dari truk untuk melihat kondisi pelaku yang berpura-pura jatuh, pelaku langsung memaksa meminta uang dengan alasan ganti rugi,” ungkap AKP Donnie pada Kamis (15/5/2025). “Tidak hanya itu, pelaku juga melontarkan kata-kata kasar dan melakukan pemukulan terhadap korban di bagian telinga.”
Korban yang merasa terancam sempat memberikan uang sebesar Rp20.000 kepada pelaku. Namun, jumlah tersebut ternyata tidak memuaskan para pelaku. Mereka terus memaksa korban hingga akhirnya Yogi terpaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp200.000.
Ironisnya, aksi keji kedua pelaku tidak berhenti di situ. Berselang sekitar satu jam kemudian, di lokasi yang berbeda, tepatnya di Kampung Sayuran, Desa Cikaum Barat, kedua pelaku kembali menghadang truk yang sama. Kali ini, alasan mereka lebih mengada-ada. Mereka menuduh kehilangan telepon genggam saat kejadian pertama dan kembali menuntut uang ganti rugi dari korban.
Kekerasan Berulang dan Tindakan Tegas Kepolisian
“Korban kembali mengalami kekerasan fisik dari kedua pelaku. Ini bukan lagi sekadar pemerasan biasa, tetapi sudah merupakan tindakan penganiayaan yang berulang dan sangat meresahkan,” tegas AKP Donnie dengan nada prihatin.
Menanggapi laporan dari korban, Polsek Cikaum bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Berkat kesigapan petugas, kedua pelaku berhasil diringkus di lokasi yang berbeda pada Kamis dini hari.
“Pelaku Andi Tato berhasil kami amankan sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kakaknya yang berada di Desa Purwadadi Timur. Sementara itu, pelaku Baron berhasil kami tangkap satu jam kemudian di rumah orang tuanya di Desa Sindangsari,” jelas Kapolsek Cikaum.
Barang Bukti dan Proses Hukum Lebih Lanjut
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku. Barang bukti tersebut berupa satu unit telepon genggam merek Infinix dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi T 3733 ZU yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikaum untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran aksi serupa dari kedua pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan apakah ada korban lain dari aksi pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka ini,” imbuh AKP Donnie. “Kasus ini akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.”
Tindakan cepat dan tegas yang dilakukan oleh Polsek Cikaum ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pengemudi truk yang sering melintas di wilayah tersebut, serta menjadi peringatan keras bagi pelaku tindak kejahatan lainnya. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban aksi serupa untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti.