TANGGAMUS, Tim gabungan dari Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ternyata menyimpan kejutan lain. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan kepemilikan senjata api ilegal oleh salah satu pelaku, membuka potensi adanya jaringan kriminal yang lebih luas.
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler salah satu pelaku curanmor berinisial JA (23), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo. Di dalam ponsel tersebut, ditemukan sebuah video yang memperlihatkan JA sedang menembakkan senjata api yang diduga berjenis pistol FN.
Penemuan Senjata Api dan Amunisi di Kediaman Pelaku
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan segera bergerak cepat melakukan penggeledahan di kediaman JA yang berlokasi di Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo. Hasilnya, petugas berhasil menyita satu pucuk pistol FN dari rumah pelaku.
Tak berhenti di situ, penelusuran lebih lanjut mengarah petugas ke rumah KO (18), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semong. Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan barang bukti berupa empat butir peluru aktif.
Pernyataan Tegas Kapolsek Kota Agung
Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, S.Pd., M.M., mengungkapkan betapa seriusnya temuan senjata api ilegal ini. “Temuan senjata api ilegal ini sangat serius. Kepemilikan senjata tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan mendalami apakah senjata ini pernah digunakan dalam aksi kriminal lainnya,” tegas Iptu Rudi Khisbiantoro, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers.
Selain senjata api dan amunisi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa kunci leter T yang kerap digunakan dalam aksi curanmor, serta berbagai barang yang diduga merupakan hasil curian.
Terungkapnya Pemasok Senjata Api Ilegal
Pengembangan kasus ini juga menyeret nama baru. Kapolsek menyebutkan bahwa penangkapan kedua pelaku curanmor ini turut mengungkap adanya pelaku lain berinisial RS yang diduga berperan sebagai penyedia alat untuk melakukan tindak pidana pencurian.
“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, senjata api ilegal tersebut dibeli dari RS, seorang warga Lampung Selatan, dengan harga Rp8 juta,” ungkap Kapolsek.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan, kedua tersangka kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, yang memiliki ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi Berkomitmen Ungkap Jaringan Lebih Luas
Kapolsek Kota Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Komitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus demi mengungkap jaringan kriminal yang lebih luas telah menjadi prioritas utama.
“Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk pemasok senjata dan penadah kendaraan curian,” tegasnya. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tanggamus dan sekitarnya.
Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor
Sebelumnya, dua tersangka curanmor, JA (23) dan KO (18), berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polsek Sukoharjo pada Sabtu dini hari, 10 Mei 2025.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terhadap dua kasus curanmor yang terjadi pada awal Mei 2025. Kasus pertama terjadi pada 2 Mei 2025 di halaman parkir Warung Seblak Bakar, Pekon Terbaya, di mana korban bernama Mega Daud Marnaek Siahaan kehilangan sepeda motornya saat sedang makan.
Kejadian serupa kembali terjadi keesokan harinya, pada 3 Mei 2025, di halaman parkir sebuah minimarket di Kelurahan Baros. Dalam dua kejadian tersebut, total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp10 juta.
Titik terang dalam pengungkapan kasus ini muncul setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya di wilayah Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu tanpa adanya perlawanan. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan warga Tanggamus.
Berbekal petunjuk awal tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan pencarian hingga ke wilayah Bandar Lampung, yang akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya kedua pelaku. Kini, dengan ditemukannya senjata api ilegal, kasus ini memasuki babak baru yang lebih kompleks dan berpotensi mengungkap jaringan kriminal yang lebih besar di wilayah Lampung.