PALEMBANG – Tim Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat menindaklanjuti video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan aksi pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar 16 Ilir, Palembang. Seorang pria berinisial AS (41), yang disebut-sebut sebagai ketua RT setempat, kini diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Video yang beredar luas di berbagai platform media sosial itu memiliki judul yang cukup mencolok, yakni “Oknum Ketua RT 01 Pasar 16 Inisial AS Diduga Melakukan Pungli ke Pedagang Pasar 16”. Sontak, unggahan tersebut menuai beragam komentar dan keresahan dari warganet, yang sebagian besar merupakan pedagang dan masyarakat umum yang merasa terganggu dengan praktik pungli.
Menyikapi viralnya video tersebut, aparat kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya pencarian terduga pelaku dilakukan pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, sebuah kejadian tak terduga justru mempermudah kerja aparat. AS, yang merupakan ketua RT 01 dan berdomisili di kawasan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, secara sukarela mendatangi Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang. Kedatangannya tersebut bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait video yang tengah menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Klarifikasi Terduga Pelaku di Hadapan Polisi
Meskipun datang untuk memberikan klarifikasi, AS tetap diamankan oleh pihak kepolisian. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyelidikan berjalan dengan lancar dan objektif. Video viral yang menjadi awal mula kasus ini pun turut dijadikan barang bukti penting dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Salah seorang pedagang di Pasar 16 Ilir yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar memang menjadi keresahan bagi sebagian pedagang. “Kadang ada saja oknum yang datang meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan. Tentu saja ini memberatkan kami sebagai pedagang kecil,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Proses Hukum Masih Bergulir
Saat ini, kasus dugaan pungli ini masih dalam penanganan intensif oleh Satreskrim Polrestabes Palembang. Pihak kepolisian tengah mendalami lebih lanjut unsur-unsur pidana yang mungkin dilanggar oleh terduga pelaku. Proses pemeriksaan terhadap AS berlangsung dalam suasana yang aman dan terkendali.
Kompol Slamet Riyadi, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, melalui keterangan singkatnya membenarkan adanya penangkapan seorang pria terkait dugaan pungli di Pasar 16 Ilir. “Benar, kita telah mengamankan seorang pria berinisial AS terkait video viral dugaan pungli. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Harapan Pedagang Akan Kejelasan Hukum
Para pedagang di Pasar 16 Ilir berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan seadil-adilnya. Mereka berharap tidak ada lagi praktik-praktik pungutan liar yang merugikan mereka dalam mencari nafkah. Kehadiran aparat kepolisian yang responsif terhadap keluhan masyarakat melalui media sosial ini diapresiasi oleh banyak pihak. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwajib serius dalam memberantas segala bentuk tindakan kriminalitas, termasuk pungutan liar yang dapat menghambat aktivitas perekonomian masyarakat kecil.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama aparat pemerintahan di tingkat bawah, untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekitar. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas di Pasar 16 Ilir berjalan seperti biasa pasca diamankannya terduga pelaku. Namun, beberapa pedagang terlihat lebih lega dan berharap kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Mereka percaya bahwa tindakan tegas dari pihak kepolisian akan memberikan efek jera bagi oknum-oknum lain yang mungkin melakukan praktik serupa.
Pihak kepolisian sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pasal yang akan dikenakan kepada AS. Namun, mereka memastikan akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat dan para pedagang pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus dugaan pungli yang sempat viral di media sosial ini.