BeritaHukrim

Galian C Ilegal Marajalela? Polres Pematangsiantar Ungkap Kebenarannya

×

Galian C Ilegal Marajalela? Polres Pematangsiantar Ungkap Kebenarannya

Sebarkan artikel ini
Galian C Ilegal Marajalela? Polres Pematangsiantar Ungkap Kebenarannya

Pematangsiantar, Sumatera Utara – Menanggapi isu yang beredar di media online terkait dugaan pembiaran aktivitas galian C ilegal di kawasan Marajalela, Polres Pematangsiantar melalui Kepala Seksi Humas (Kasi Humas) Iptu Agustina memberikan klarifikasi resmi. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (13/5/2025) guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Polres Pematangsiantar Lakukan Pengecekan Lapangan

Iptu Agustina menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi mengenai dugaan galian C ilegal tersebut. “Setelah menerima informasi adanya kegiatan galian C ilegal, Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan pada hari Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB,” ujarnya. Pengecekan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Unit Ekonomi (Kanit Ekonomi) Iptu F. Chandra Ritonga, S.H.M.H., beserta anggota tim.

Temukan Alat Berat Tak Beroperasi dan Pemilik Proyek

Lebih lanjut, Iptu Agustina mengungkapkan bahwa tim yang turun ke lokasi di daerah Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, mendapati dua unit alat berat (excavator) dalam keadaan terparkir dan tidak beroperasi. Selain itu, ditemukan pula satu unit mobil dumtruck dalam kondisi rusak. Saat pengecekan, operator alat berat tidak berada di lokasi.

“Tim kemudian berhasil mengidentifikasi pemilik proyek, atas nama Nurianto, dan meminta yang bersangkutan untuk datang ke lokasi,” terang Iptu Agustina. Setelah bertemu, Nurianto kemudian dibawa ke kantor Polres Pematangsiantar pada hari yang sama, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Keterangan Pemilik Proyek dan Hasil Pemeriksaan Ahli

Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, Nurianto menjelaskan bahwa dirinya diminta oleh pemilik tanah, Saudara Paidi, untuk meratakan tanah yang sebelumnya berbukit. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan lahan tersebut sebagai lokasi pembangunan pemukiman. Nurianto juga menegaskan bahwa alat berat (excavator) dan mobil dumtruck yang ditemukan di lokasi tidak sedang melakukan aktivitas dan dalam kondisi rusak.

Kegiatan Belum Termasuk Penambangan

Tidak berhenti pada pemeriksaan pemilik proyek, penyidik Polres Pematangsiantar juga melakukan pemeriksaan ahli dari wilayah III Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara. “Hasil dari pemeriksaan ahli menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut belum termasuk dalam kategori kegiatan penambangan,” tegas Iptu Agustina.

Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Pematangsiantar berharap dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan menegaskan komitmen mereka dalam menindak segala bentuk kegiatan ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan selalu mengedepankan sumber informasi yang kredibel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *