Hukrim

Polsek Tambang Sukses Amankan Pengedar Sabu Berkat Laporan Warga

×

Polsek Tambang Sukses Amankan Pengedar Sabu Berkat Laporan Warga

Sebarkan artikel ini
Polsek Tambang Sukses Amankan Pengedar Sabu Berkat Laporan Warga

TAMBANG, Kampar – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tambang berhasil mengamankan seorang pria berinisial DE (38) yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Dusun IV Selat Aur, Desa Birandang, Kecamatan Tambang, pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut pada Sabtu (9/5/2025). Menurutnya, informasi mengenai aktivitas mencurigakan DE bermula dari laporan warga yang semakin khawatir dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Penyelidikan Intensif Berujung Penangkapan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambang di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Syahrial bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya petugas membuahkan hasil dengan berhasil melacak keberadaan DE di wilayah Selat Aur.

“Unit Reskrim Polsek Tambang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Syahrial langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku,” tegas AKP Aulia Rahman.

Barang Bukti Sabu Ditemukan dalam Kotak Rokok

Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan DE tanpa perlawanan berarti. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek On Bold milik tersangka.

“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan sekira pukul 19.00 WIB berhasil mengamankan DE,” ungkap AKP Aulia Rahman.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok On Bold milik tersangka,” jelasnya lebih lanjut.

Tersangka Akui Kepemilikan dan Niat Edarkan Sabu

Dalam pemeriksaan awal, DE mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Tambang. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan DE dalam jaringan peredaran narkoba.

“DE mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan dijual,” imbuh AKP Aulia Rahman.

Proses Hukum Lanjutan Menanti

Saat ini, DE beserta barang bukti sabu telah diamankan di Mapolsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“DE dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Aulia Rahman.

Atas perbuatannya, DE terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Aulia Rahman.

Keberhasilan Polsek Tambang dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Tambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *