KUKAR – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kenohan, di bawah komando Polres Kutai Kartanegara (Kukar), kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pemuda berinisial J (25), yang merupakan warga Desa Tukung Ritan, Kecamatan Tabang, berhasil diamankan petugas pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 16.30 WITA di Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan.
Penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat terkait dengan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Merespons laporan tersebut dengan sigap, personel Polsek Kenohan bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang telah diinformasikan.
Penangkapan di Depan Warung Makan
Upaya penyelidikan petugas membuahkan hasil ketika mereka berhasil mengidentifikasi dan mengamankan J di depan sebuah warung makan yang terletak di RT 002 Desa Tuana Tuha. Saat dilakukan penggeledahan badan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam kantong depan jaket hoodie berwarna coklat yang dikenakan oleh tersangka.
Barang Bukti dan Pasal yang Menjerat Tersangka
Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan J dalam peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu unit handphone merk Infinix tipe HOT 12i yang diduga digunakan untuk transaksi, sebuah jaket hoodie warna coklat dengan tulisan “OFF WHITE” yang dikenakan tersangka saat penangkapan, selembar kertas amplop berwarna putih yang kemungkinan digunakan untuk membungkus narkoba, dua plastik klip bening, serta lima paket plastik kristal putih yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah kami lakukan penimbangan, berat bruto masing-masing paket sabu tersebut adalah 0,49 gram, 0,47 gram, dan tiga paket lainnya masing-masing seberat 0,45 gram,” jelas IPTU Nelson Eddy Bojoh kepada awak media.
Lebih lanjut, IPTU Nelson Eddy Bojoh menegaskan bahwa saat ini tersangka J telah diamankan di Mapolsek Kenohan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya akan mendalami lebih jauh terkait jaringan dan asal-usul narkotika yang dimiliki oleh tersangka.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Secara spesifik, ia dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika. Pasal-pasal ini memiliki ancaman hukuman yang cukup berat, sesuai dengan jumlah dan jenis narkotika yang ditemukan.
“Kami tidak akanUnderestimate terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Kenohan. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas IPTU Nelson Eddy Bojoh.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait dengan peredaran narkoba. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan menekan angka peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara, khususnya di Kecamatan Kenohan. Proses hukum terhadap tersangka J akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.