TANDUN, Rokan Hulu – Suasana tenang di perumahan Pondok PT Pinang Mas, Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, mendadak mencekam pada Minggu dini hari (04/05/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Seorang pria berinisial JAG (43) mengamuk dan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa kampak. Beruntung, aparat kepolisian dari Polsek Tandun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu sore (04/05/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Aksi Pengancaman Tengah Malam yang Meresahkan Warga
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K,S.H,M.Si melalui Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa SH, didampingi Paur Humas AIPDA Sarlin Sihotang, S.H, membenarkan terjadinya peristiwa pengancaman tersebut. Mereka menjelaskan bahwa personel Polsek Tandun telah berhasil mengamankan tersangka JAG beserta barang bukti berupa sebilah kampak.
Kronologi kejadian bermula ketika pelapor menerima telepon dari seorang karyawan PT Pinang Mas yang menginformasikan adanya keributan di perumahan pondok perusahaan tersebut. Mendengar kabar tersebut, pelapor bersama saksi bernama Narin Agung Prasetia segera menuju ke lokasi kejadian.
Pelaku Mengejar Korban Sambil Mengacungkan Kampak
Setibanya di TKP, pelapor dan saksi melihat JAG sedang menyenter-nyenterkan lampu. Tiba-tiba, tanpa alasan yang jelas, JAG langsung mengejar pelapor dan saksi sambil mengacungkan kampak dan melontarkan ancaman pembunuhan. “Sini kau kubunuh,” ujar JAG dengan nada mengancam, seperti ditirukan oleh saksi.
Pelapor dan saksi yang ketakutan segera melarikan diri dan bersembunyi. Dalam kondisi panik, mereka menghubungi rekan mereka, Dedi Kusuma, yang merupakan seorang Danru (Komandan Regu). Tak lama kemudian, Dedi Kusuma tiba di lokasi. Namun, kedatangannya tidak menghentikan aksi pelaku. JAG justru kembali mengejar Dedi Kusuma dengan kampaknya. Dedi Kusuma pun terpaksa melarikan diri sambil menghubungi anggota piket Polsek Tandun.
Polisi Bertindak Cepat Amankan Pelaku
Anggota piket Polsek Tandun yang menerima laporan segera menuju lokasi kejadian. Dengan sigap, mereka berhasil mengamankan JAG dan membawanya ke Mapolsek Tandun untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian yang menimpanya, pelapor merasa tidak senang dan terancam. Ia kemudian melaporkan tindakan JAG kepada pihak berwajib di Polsek Tandun agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Proses Hukum Berjalan di Mapolsek Tandun
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Mapolsek Tandun,” tegas Kapolsek Iptu Lof Lasri Nosa SH. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif di balik tindakan pengancaman yang dilakukan oleh JAG.
Kejadian ini tentu saja menimbulkan keresahan di kalangan warga perumahan Pondok PT Pinang Mas. Diharapkan, pihak kepolisian dapat segera menuntaskan kasus ini dan memberikan rasa aman kembali kepada masyarakat. Tindakan tegas terhadap pelaku pengancaman seperti ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari.