MAJENE, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Majene kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl, yang dikenal luas di kalangan masyarakat dengan sebutan ‘boje’. Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Majene, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Japaruddin, S.H., M.M., berhasil mengamankan seorang pemuda beserta ratusan butir barang bukti.
Penggerebekan yang berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025, di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, merupakan respons cepat aparat kepolisian terhadap keresahan masyarakat. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang di sekitar lingkungan tersebut menjadi dasar bagi tim Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan intensif.
Penangkapan di Depan Kampus dan Pengembangan ke Kos Pelaku
Setelah melakukan pemantauan, personel kepolisian mendapati sekelompok pemuda yang gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan di sekitar area depan kantor Universitas Terbuka (UT) Majene. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat butir obat Trihexyphenidyl dalam penguasaan seorang pemuda yang kemudian diketahui berinisial ES (18). ES merupakan warga Desa Tasokko, Dusun Tomemba Utara, Kabupaten Mamuju Tengah.
IPTU Japaruddin menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sekitar UT Majene. Saat penggeledahan awal, kami menemukan beberapa butir ‘boje’ padanya,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Majene, Jumat (9/5/2025).
Dari hasil interogasi singkat di lokasi penangkapan, ES mengakui bahwa dirinya masih menyimpan sisa obat terlarang tersebut di tempat kosnya. Tim Sat Res Narkoba tidak menyia-nyiakan waktu dan segera bergerak menuju tempat tinggal pelaku untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut.
Ratusan Butir ‘Boje’ dan Barang Bukti Lain Diamankan
Upaya penggeledahan di tempat kos ES membuahkan hasil yang signifikan. Petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 198 butir obat-obatan jenis Trihexyphenidyl (boje) yang siap edar. Selain itu, aparat juga menyita satu unit telepon genggam merk Infinix berwarna biru gelap yang diduga digunakan untuk transaksi, satu unit sepeda motor Nmax berwarna coklat yang kemungkinan digunakan pelaku dalam aktivitasnya, serta uang tunai sejumlah Rp63.000 dengan berbagai pecahan.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting ini. Penangkapan ini adalah bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat efektif dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas IPTU Japaruddin. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Imbauan Polres Majene kepada Masyarakat
Lebih lanjut, Polres Majene melalui Sat Res Narkoba mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi sekecil apapun yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta obat-obatan terlarang. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian diyakini akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Majene. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan,” pungkas IPTU Japaruddin.
Saat ini, ES beserta seluruh barang bukti telah diamankan di ruang Sat Res Narkoba Polres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut mengenai sumber obat-obatan terlarang tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.