PEKANBARU – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru kembali berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat. Kali ini, dua orang mantan Tenaga Harian Lepas (THL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, berinisial KH alias Irul dan AP alias Aprizal, diamankan petugas setelah tertangkap tangan melakukan pungli retribusi kebersihan.
Penangkapan kedua pelaku terjadi pada Rabu (7/5) di sebuah badan usaha yang berlokasi di Jalan SM Amin, Kecamatan Binawidya. Saat itu, keduanya kedapatan sedang melakukan pengutipan retribusi kebersihan secara ilegal dari badan usaha tersebut.
Modus Operandi dan Keuntungan Ilegal
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, melalui Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa wilayah Binawidya merupakan area operasi kedua pelaku. Meskipun telah diberhentikan dari status THL, keduanya masih nekat melakukan penarikan retribusi secara tunai.
“Sebelumnya mereka ini pernah menjadi THL di DLHK, namun sudah diberhentikan. Akan tetapi, mereka masih saja melakukan penarikan tunai,” ujar Kompol Bery saat menggelar ekspos kasus ini pada Kamis (8/5).
Menurut hasil penyelidikan, kedua pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan terakhir, terhitung sejak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan sistem pembayaran retribusi secara non-tunai. Dalam kurun waktu tersebut, mereka diperkirakan berhasil meraup keuntungan hingga mencapai Rp5 juta per bulan. Besaran retribusi yang mereka pungut bervariasi, mulai dari Rp60 ribu hingga Rp250 ribu per bulan untuk setiap badan usaha.
Tindakan Pengancaman Terhadap Korban
Lebih lanjut, Kompol Bery mengungkapkan bahwa dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka tidak segan-segan melakukan pengancaman terhadap badan usaha yang enggan membayar retribusi kepada mereka.
“Kita sudah cek, tersangka juga melakukan pengancaman ke badan usaha apabila tidak setor tunai, maka akan ada perbuatan yang tidak menyenangkan yang akan mereka buat,” papar Kompol Bery.
Imbauan Kepolisian dan Barang Bukti yang Diamankan
Menyikapi kejadian ini, Kompol Bery mengimbau seluruh badan usaha di Kota Pekanbaru untuk tidak lagi melakukan pembayaran retribusi kebersihan secara tunai. Ia menegaskan bahwa saat ini seluruh pembayaran retribusi telah beralih ke sistem non-tunai.
“Saya peringatkan oknum yang masih berani pungut retribusi. Saat ini tidak ada lagi retribusi tunai, sudah non-tunai,” tegasnya.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,2 juta, dua bundel kuitansi kosong milik DLHK Pekanbaru, satu rangkap Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), dan sepuluh lembar kuitansi kosong lainnya yang juga berasal dari DLHK Pekanbaru.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian sebagai upaya pemberantasan praktik pungli yang dapat menghambat iklim usaha dan merugikan masyarakat. Polresta Pekanbaru berkomitmen untuk terus menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ilegal serupa.