BeritaHukrim

Polres Bengkalis Ungkap Jaringan Penyelundupan Karantina dan Perdagangan Ilegal

×

Polres Bengkalis Ungkap Jaringan Penyelundupan Karantina dan Perdagangan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Polres Bengkalis Ungkap Jaringan Penyelundupan Karantina dan Perdagangan Ilegal
Polres Bengkalis Ungkap Jaringan Penyelundupan Karantina dan Perdagangan Ilegal

BENGKALIS – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap jaringan tindak pidana karantina dan perdagangan ilegal di wilayah Pantai Sepahat, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kapal yang kandas dengan muatan mencurigakan.

Konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, S.H., S.I.K., M.I.K., mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K,.M.I.K., di Mapolres Bengkalis, Rabu (7/5/2025).

Kronologi Pengungkapan Kasus Penyelundupan

Kompol Anton Rama Putra menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai sebuah kapal yang terdampar di perairan Sepahat dengan muatan yang diduga ilegal.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami bergerak cepat menuju lokasi. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap kapal dan muatannya, kami menemukan sejumlah besar bawang merah dan ban bekas yang diduga kuat berasal dari negara tetangga, Malaysia,” ungkap Kompol Anton Rama Putra dalam konferensi persnya.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan

Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Polres Bengkalis menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut berinisial S, KA, M, HS, dan AS. Mereka diduga memiliki peran yang berbeda dalam jaringan penyelundupan ini.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan dalam kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi satu unit kapal motor tanpa nama yang menggunakan mesin Mitsubishi 6D15 sebagai sarana transportasi, 1.150 karung bawang merah ilegal, satu unit mobil Mitsubishi jenis truk dengan surat STNK, dan satu unit mobil Hino jenis truk kargo yang digunakan untuk mengangkut barang selundupan,” papar Wakapolres.

Selain itu, petugas juga mengamankan 200 ikat ban motor bekas dan 18 buah ban mobil bekas yang diduga merupakan bagian dari muatan ilegal tersebut.

Jeratan Hukum bagi Para Pelaku

Lebih lanjut, Kompol Anton Rama Putra menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 86 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan/atau Pasal 111 jo Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” tegasnya.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pelanggaran tindak pidana karantina dan kegiatan perdagangan ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Komitmen Polres Bengkalis dalam Memberantas Kegiatan Ilegal

Wakapolres Bengkalis menyampaikan komitmen kuat Polres Bengkalis dalam memberantas segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap para pelaku kejahatan.

“Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas penyelundupan dan perdagangan ilegal di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan yang mencoba merugikan negara dan masyarakat,” ujar Kompol Anton Rama Putra dengan nada tegas.

Sinergi dengan Instansi Terkait

Untuk penanganan kasus ini lebih lanjut, Polres Bengkalis akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. Instansi-instansi tersebut meliputi Bea Cukai Bengkalis, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, serta Pengadilan Negeri Bengkalis.

“Koordinasi dengan instansi terkait sangat penting untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami berharap sinergi yang baik ini dapat terus terjaga,” kata Wakapolres.

Modus Operandi dan Himbauan kepada Masyarakat

Kompol Anton Rama Putra juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya. Mereka memasukkan barang-barang selundupan melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi atau jalur-jalur tikus untuk menghindari deteksi dari petugas.

“Modus operandi para tersangka adalah memanfaatkan jalur-jalur tidak resmi untuk memasukkan barang selundupan. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas kegiatan ilegal ini dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” imbaunya.

Polres Bengkalis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kegiatan ilegal yang dapat merusak perekonomian daerah dan negara. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan wilayah Bengkalis dapat terbebas dari praktik-praktik kejahatan seperti penyelundupan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *