BENGKALIS – Tim Opsnal Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas ilegal di wilayah perairan. Sebanyak 2.050 karung bawang merah dan ban bekas selundupan asal Malaysia berhasil digagalkan aparat kepolisian yang masuk melalui jalur laut di Pantai Sepahat, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis pada Kamis (24/4/2025) lalu.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, pada Selasa (6/5/2025).
Kronologi Pengungkapan Penyelundupan
Kompol Anton Rama Putra menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat terkait adanya kapal motor tanpa nama yang terdampar di Pantai Desa Sepahat. Kapal tersebut dicurigai membawa muatan ilegal.
“Begitu mendapatkan laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat. Dua tim kami kerahkan untuk menyisir wilayah laut dan darat guna memverifikasi informasi tersebut,” ungkap Kompol Anton Rama Putra kepada awak media.
Hasil dari penyisiran tersebut membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil mengamankan sebuah kapal motor yang ternyata mengangkut ratusan karung bawang merah dan sejumlah ban bekas sepeda motor. Saat penangkapan di atas kapal, polisi berhasil mengamankan seorang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial Su alias Emi (28), yang merupakan warga Desa Sepahat.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Lain
Dari interogasi terhadap Su, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, terungkap bahwa sebagian muatan selundupan telah dipindahkan menggunakan dua unit truk. Berbekal informasi ini, tim darat Polres Bengkalis bergerak cepat melakukan sinkronisasi dan berhasil mengamankan kedua kendaraan tersebut di depan sebuah toko ritel di kawasan Pelintung, Kota Dumai.
“Kami berhasil mencegat dua truk yang mengangkut barang selundupan tersebut di lokasi yang berbeda. Satu truk berisi bawang merah dan satu truk lainnya mengangkut ban bekas,” jelas Wakapolres.
Dalam operasi pengembangan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. Mereka adalah HS alias Hendrik (36), sopir truk pengangkut bawang merah yang merupakan warga Desa Celawan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara; AS (30), kernet truk bawang yang juga berasal dari Desa Celawan; M alias Pani Gondrong (35), sopir truk pengangkut ban bekas yang merupakan warga Kota Dumai; KA (27), pembeli ban bekas yang juga warga Kota Dumai; dan S alias Iz (28), warga Desa Sepahat.
“Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam aktivitas penyelundupan ini. Ada yang bertugas sebagai ABK, sopir truk, kernet, hingga pembeli barang ilegal,” terang Kompol Anton Rama Putra.
Barang Bukti yang Diamankan dan Pasal yang Dilanggar
Dari hasil penindakan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut meliputi total 2.050 karung bawang merah, 200 ikat ban bekas sepeda motor, 18 ban mobil bekas, serta tiga unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal, yaitu satu unit kapal motor dan dua unit truk.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 86 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Komitmen Polres Bengkalis dalam Memberantas Penyelundupan
Lebih lanjut, Wakapolres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas praktik penyelundupan yang kerap terjadi melalui jalur-jalur tidak resmi atau yang dikenal dengan sebutan “jalur tikus” di wilayah pesisir Bengkalis.
“Penyelundupan seperti ini sudah sering terjadi dan sangat merugikan negara serta petani lokal. Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Bea Cukai, untuk memperketat pengawasan di wilayah pesisir,” tegasnya.
Kompol Anton Rama Putra juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap pemilik dari ribuan karung bawang merah dan ban bekas ilegal tersebut. “Kami masih memburu pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik barang selundupan ini,” pungkasnya.
Keberhasilan Polres Bengkalis dalam menggagalkan penyelundupan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Diharapkan, penindakan tegas seperti ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan lainnya.