BeritaEkbisEkonomi

LPS Turunkan Bunga Penjaminan, Dorong Stabilitas Perbankan Nasional

×

LPS Turunkan Bunga Penjaminan, Dorong Stabilitas Perbankan Nasional

Sebarkan artikel ini
LPS Turunkan Bunga Penjaminan, Dorong Stabilitas Perbankan Nasional
LPS Turunkan Bunga Penjaminan, Dorong Stabilitas Perbankan Nasional (infopublik.id)

Jakarta, Kinerja ekonomi domestik Indonesia menunjukkan resiliensi yang kuat, didukung oleh arus investasi positif di pasar keuangan nasional selama triwulan I 2025. Meskipun demikian, kewaspadaan tetap menjadi kunci di tengah bayang-bayang ketidakpastian global yang terus meningkat.

Kinerja Ekonomi Domestik yang Solid dan Prospek Positif

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa ekonomi Indonesia masih relatif solid. Hal ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi domestik sebesar 4,87 persen (yoy) pada triwulan I 2025. Aktivitas manufaktur dan indeks penjualan ritel juga menunjukkan fase normalisasi pasca-Idul Fitri, menandakan pemulihan aktivitas ekonomi secara bertahap.

“Meski demikian, kinerja ekonomi domestik perlu terus diperkuat di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian,” tegas Purbaya di Jakarta pada Selasa (27/5/2025). Ia menambahkan bahwa pasar keuangan domestik mulai mencatatkan inflow sepanjang bulan Mei 2025, mencerminkan persepsi positif investor terhadap prospek ekonomi Indonesia. Kondisi ini tentunya menjadi angin segar bagi stabilitas ekonomi nasional.

“Ke depan, sinergi lintas stakeholder tetap perlu diperkuat untuk mendorong kinerja perekonomian,” ujar Purbaya, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk menjaga momentum pertumbuhan.

Penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan LPS: Stimulus untuk Ekonomi

Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 26 Mei 2025, LPS telah mengevaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Mei 2025, yang merupakan penetapan periode reguler II untuk tahun 2025. Keputusan ini memiliki dampak signifikan bagi industri perbankan dan nasabah.

LPS memutuskan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Sementara itu, TBP simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum tetap dipertahankan.

Secara rinci, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum kini menjadi 4,00 persen, sedangkan TBP simpanan rupiah pada BPR adalah 6,50 persen. Untuk TBP simpanan valas pada bank umum, angkanya tetap di 2,25 persen. Ketentuan TBP ini akan berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025.

Purbaya menjelaskan bahwa penetapan TBP ini didasari oleh beberapa faktor, termasuk kinerja ekonomi lintas negara yang dibayangi ketidakpastian dari kebijakan perdagangan dan negosiasi tarif yang masih berlangsung. “Mayoritas bank sentral global melakukan antisipasi melalui pemangkasan suku bunga untuk menjaga pemulihan ekonomi. Pada saat yang sama, dinamika perkembangan ekonomi dan adanya pergeseran ekspektasi investor terhadap penurunan suku bunga kebijakan memicu peningkatan volatilitas di pasar keuangan global,” imbuh Purbaya.

Ketahanan Perbankan dan Pertumbuhan Kredit yang Positif

Di tengah dinamika global, sektor perbankan nasional menunjukkan kinerja yang membanggakan. Purbaya menyampaikan bahwa kinerja intermediasi perbankan masih dalam tren positif, didukung oleh ketahanan permodalan dan likuiditas yang memadai.

Hingga April 2025, kredit perbankan tercatat tumbuh positif sebesar 8,88 persen secara year-on-year (yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 4,55 persen (yoy). Pertumbuhan kredit investasi menjadi yang tertinggi, mencapai 15,2 persen (yoy), menunjukkan optimisme pelaku usaha dalam berinvestasi. Penghimpunan DPK juga ditopang oleh produk giro dan tabungan yang masing-masing tumbuh 6,02 persen dan 6,05 persen (yoy).

Lebih lanjut, ketahanan permodalan industri perbankan tetap solid sebagai bantalan risiko pasar dan kredit, dengan rasio permodalan (KPMM) terjaga di level 25,43 persen pada Maret 2025. Kondisi likuiditas juga memadai, dengan rasio AL/NCD 1 berada di level 111,32 persen dan rasio AL/DPK 2 sebesar 25,23 persen pada April 2025, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan.

Aspek pengelolaan risiko kredit juga menunjukkan perbaikan, tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali pada level 2,24 persen dan rasio Loan at Risk (LaR) yang terus menurun hingga 9,92 persen dari total penyaluran kredit pada April 2025.

Perlindungan Nasabah dan Transparansi Informasi Bunga Penjaminan

Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS berada pada level yang sangat memadai. Sesuai amanat Undang-Undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Data April 2025 menunjukkan bahwa 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum atau setara dengan 621,80 juta rekening, dijamin seluruh simpanannya. Angka ini secara konsisten berada di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen, dan juga di atas 80 persen sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).

LPS juga terus memantau pergerakan tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik rupiah maupun valuta asing. Suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah bergerak dalam kisaran terbatas, dengan kenaikan 3 bps ke level 3,56 persen pada Mei 2025 dibandingkan Januari 2025. Potensi penurunan SBP cukup terbuka pasca pemangkasan BI-Rate sebesar 25 bps oleh bank sentral.

Sementara itu, SBP simpanan valas lebih dinamis, naik 11 bps ke level 2,17 persen pada Mei 2025 dibandingkan Januari 2025. Faktor pergeseran ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan The Fed serta kebutuhan transaksi dan kondisi likuiditas internal bank akan menjadi penentu arah suku bunga simpanan valas ke depan.

Mengakhiri pernyataannya, Purbaya mengimbau bank untuk transparan dalam menyampaikan besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini kepada nasabah. “Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkas Purbaya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *