Jakarta – Menteri Kominfo Johnny G Platte meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memenuhi kewajibannya, dalam memberikan perlindungan terhadap data pribadi rakyat Indonesia.
Melansir Kontan.id, saat ini ada sebanyak 9.414 penyelenggara sistem elektronik yang secara sah beroperasi di Indonesia. Dan berasal dari 5.600 PSE lokal dan global.
“Seluruh PSE ini sudah sah dan legal, sehingga aksesnya sudah terbuka. Dan masyarakat sudah bisa menggunakan itu,” ungkap Menteri Johnny, Jumat (5/8).
Namun karena sudah mendaftar, itu artinya penyelenggara sistem elektronik kini memiliki tugas dan kewajiban yang harus menjalankannya saat beroperasi secara digital di Indonesia.
Kominfo akan mengawasi para PSE dalam melakukan kewajibannya tersebut. Dia meminta kepada para PSE agar tidak ada kebocoran data akibat serangan siber.
“Karena data pribadi masyarakat itu ada di dalam sistem elektronik PSE tersebut, bukan di Kominfo, sementara Kominfo akan mengawasi sistem dari PSE tersebut,” terang Menteri Kominfo.
Selanjutnya Johnny menegaskan pihaknya tidak dapat menggunakan data pribadi masyarakat di sistem elektronik dengan semena-mena. Karena peraturan pendaftaran PSE ini, sehingga pendaftaran sistem PSE ini adalah untuk melindungi data pribadi masyarakat.
Selain itu dia juga ingin memastikan agar tidak ada tindak pidana di ruang digital. Sehingga jika saja ada tindak pidana di ruang digital maka PSE mempunyai kewajiban untuk menyerahkan datanya demi penegakan hukum.