Bisnis

Perusahaan Wajib Lapor WLKP Online? Jangan Sampai Kena Sanksi!

×

Perusahaan Wajib Lapor WLKP Online? Jangan Sampai Kena Sanksi!

Sebarkan artikel ini
Perusahaan Wajib Lapor WLKP Online? Jangan Sampai Kena Sanksi!
Perusahaan Wajib Lapor WLKP Online? Jangan Sampai Kena Sanksi! (www.freepik.com)
  1. Data Umum Perusahaan:

    • Nama Perusahaan
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
    • Alamat lengkap perusahaan (termasuk kode pos)
    • Nomor telepon dan alamat email perusahaan yang aktif
    • Jenis usaha perusahaan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
    • Skala usaha perusahaan (mikro, kecil, menengah, atau besar)
    • Status kepemilikan perusahaan
    • Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pimpinan perusahaan atau penanggung jawab WLKP
  2. Data Ketenagakerjaan:

    • Jumlah total tenaga kerja laki-laki dan perempuan
    • Jumlah tenaga kerja berdasarkan tingkat pendidikan terakhir
    • Jumlah tenaga kerja berdasarkan kelompok usia
    • Jumlah tenaga kerja berdasarkan jenis pekerjaan atau jabatan
    • Data upah minimum yang berlaku di perusahaan
    • Informasi mengenai fasilitas dan program kesejahteraan karyawan yang disediakan perusahaan
    • Data mengenai program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diterapkan di perusahaan
    • Informasi mengenai serikat pekerja atau organisasi buruh yang ada di perusahaan (jika ada)
    • Data mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
    • Informasi mengenai tenaga kerja asing (jika ada)
  3. Akun WLKP Online:

    • Pastikan perusahaan telah memiliki akun WLKP online yang aktif. Jika belum, perusahaan perlu melakukan proses pendaftaran akun terlebih dahulu melalui portal resmi WLKP online Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
    • Siapkan username dan password akun WLKP online perusahaan.
    • Pastikan email dan nomor telepon yang terdaftar pada akun WLKP online aktif dan dapat diakses.
  4. Dokumen Pendukung (Jika Diperlukan):

    • Beberapa sistem WLKP online mungkin memerlukan unggahan dokumen pendukung tertentu, seperti struktur organisasi perusahaan, izin usaha, atau dokumen lainnya.
    • Pastikan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan telah disiapkan dalam format digital (misalnya PDF atau JPG) dengan ukuran file yang sesuai dengan ketentuan sistem.

Dengan mempersiapkan data dan dokumen-dokumen tersebut secara lengkap, proses pengisian WLKP online akan berjalan lebih lancar dan efisien. Perusahaan juga dapat menghindari potensi kesalahan input data atau kendala teknis lainnya yang mungkin timbul.

Panduan Langkah demi Langkah Mengisi WLKP Online: Proses Mudah dan Praktis

Setelah semua persiapan dilakukan, saatnya untuk memulai proses mengisi formulir WLKP online. Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang mudah diikuti:

  1. Akses Portal Resmi WLKP Online:

    • Buka peramban web (browser) pada komputer atau perangkat seluler Anda.
    • Ketikkan alamat website resmi WLKP online Kementerian Ketenagakerjaan. Alamat website ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan sistem yang berlaku. Pastikan Anda mengakses website resmi Kemnaker atau dinas tenaga kerja setempat untuk menghindari website palsu atau penipuan.
    • Umumnya, Anda dapat mencari informasi mengenai alamat website resmi WLKP online melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau dinas tenaga kerja provinsi/kabupaten/kota tempat perusahaan Anda berdomisili.
  2. Login ke Akun Perusahaan:

    • Pada halaman utama portal WLKP online, cari tombol atau menu “Login” atau “Masuk”.
    • Klik tombol tersebut untuk menuju halaman login.
    • Masukkan username dan password akun WLKP online perusahaan yang telah Anda siapkan sebelumnya.
    • Jika Anda lupa password, biasanya terdapat opsi “Lupa Password” atau “Reset Password” yang dapat digunakan untuk memulihkan akses akun. Ikuti instruksi yang diberikan sistem untuk mereset password Anda.
    • Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard atau halaman utama akun perusahaan Anda di portal WLKP online.
  3. Pilih Menu Pengisian WLKP:

    Baca Juga  Ingin Sukses? Hindari 15 Kesalahan Karyawan Baru yang Sering Terjadi!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *