Labuhanbatu – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tak henti-hentinya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, seorang wiraswasta berinisial KR alias Koling (42) harus gigit jari setelah terjaring operasi penangkapan di Dusun Parlaisan, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak cepat. Pada hari Rabu (27/3/2024), Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Koling saat tengah beraksi menjual sabu.
Tak tanggung-tanggung, Koling kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 0.79 gram bruto (dalam plastik kecil) dan 0.66 gram bruto (dalam plastik sedang). Kini, Koling beserta barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, SH., menegaskan bahwa penangkapan Koling merupakan bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba.
“Polres Labuhanbatu tidak akan mentoleransi segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku dan bandar narkoba demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Napitupulu.
Penangkapan Koling ini menjadi peringatan bagi para pengedar narkoba di Labuhanbatu untuk segera menghentikan aksinya. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tak segan-segan menindak tegas siapapun yang berani bermain-main dengan narkoba.