Lombok Barat – Sebanyak 430 kepala keluarga di Desa Karang Bayan Kecamatan Lingsar Lombok Barat mengajukan izin mengelola kawasan hutan di wilayah Resort Jangkok Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Barat.
Kepala Desa Karang Bayan Sudirati mengatakan ada empat kelompok tali hutan (KTH) yang mengajukan izin kelola hutan dengan skema perhutanan sosial (PS) dalam bentuk hutan kemasyarakatan (HKm).
“Jadi 430 kepala keluarga penggarap hutan yang mengajukan izin kelola hutan ini tergabung dalam 4 kelompok KTH. Masing-masing mengajukan karena sudah lama menggarap,” kata Sudirati Sabtu (9/9/2023).
Sudirati menerangkan 430 KK yang mengajukan izin pengelolaan hutan dalam bentuk HKm dengan skema perhutanan sosial itu berada di lahan seluas 233 hektar. Nantinya hutan tersebut dikelola penuh oleh masyarakat desa.
“Jadi yang mengajukan izin ini adalah masyarakat yang mengelola hutan selama puluhan tahun. Ini demi kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.
Dijelaskan Sudirati warga yang mengajukan pengelolaan hutan akan diberikan kontrak HKm selama 35 tahun. Menurut dia, semua warga yang mengajukan izin tersebut bisa menanam pohon manggis, durian, kopi, pisang, jahe dan sebagainya.
“Keuntungan HKm ini adalah masyarakat punya legalitas untuk izin mengelola hutan itu yang penting. Dulu-dulu kan dasarnya (mengelola) tidak ada. Jadi ada rasa ketakutan akan diusir. Sehingga sekarang jadi jelas kan dasar mengelolanya,” katanya.
Selama mengelola hutan warga yang mengajukan HKm dengan skema perhutanan sosial akan mendapatkan pendampingan dari Wahana Lingkungan Hidup Provinsi NTB. Bahkan warga yang mengajukan HKm tersebut akan dilarang menanam pohon kelapa.
“Ya aturannya demikian dilarang menanam pohon kelapa. Kita minta tanam pohon yang lain,” katanya.
Direktur Walhi NTB Amry Nuryadin mengatakan skema pengelolaan perhutanan sosial dengan diberikan HKm adalah murni untuk menjaga hutan adat masyarakat di Desa Karang Bayan Kecamatan Lingsar.
“Ini untuk menjaga sumber kehidupan masyarakat dan kita minta agar dikelola kelestariannya dengan budaya kearifan lokal masyarakat,” katanya.
Ada pun syarat warga mengajukan HKm dengan skema perhutanan sosial tersebut dengan membawa KTP, KK, luas kawasan hutan, beserta nama kelompok pengelolaan hutan.
“Nanti juga ada rekomendasi dari Desa, dan BPSKL (Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara untuk dilakukan verifikasi objek peta hutan yang diajukan,” katanya.
Dalam melakukan verifikasi pengajuan HKm tersebut pihak BPSKL Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara akan melakukan dua metode verifikasi. Pertama melakukan verifikasi subjek atau kelengkapan data dan verifikasi objek pengecekan lokasi hutan yang dimohonkan.
“Ya akan dicek ke lokasi. Ini syarat yang harus dipenuhi oleh warga,” katanya.