Scroll untuk baca artikel
Berita

Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

×

Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat – Selain mengungkap kasus dalam Operasi Jaran Rinjani 2024, Kepolisian Resor Sumbawa Barat melakukan pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.

Hal ini disampaikan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K. dalam konferensi pers pada hari Kamis, 13 Juni 2024.

Kapolres mengatakan, pengungkapan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan  Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/VI/2024/SPKT/Sek Taliwang/Res Sbw Brt/Polda NTB tanggal 1 Juni 2024, pelapor kasus ini Syamsuddin alias SY dengan tersangka inisial (ML) umur (18), pekerjaan pelajar/mahasiswa, alamat RT/RW 01/08 Lingkungan Kemuter Telu Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

Baca Juga:  TNI-POLRI Sukseskan Penanaman Mangrove Serentak Secara Nasional di Bagek Kembar Sekotong

Terduga pelaku dipersangkakan dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Kasus tersebut terjadi pada hari Rabu, 29 Mei 2024 sekitar jam 18.00 WITA yang bertempat di Lingkungan Kemuter Telu RT/RW 01/07 Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

Kronologis, dimana pada saat itu datang lelaki (ML) ke kandang sapi milik pelapor untuk meminjam sepeda motor sebentar untuk beli minuman sehingga pelapor berikan sepeda motor milik pelapor dan selanjutnya lelaki (ML) pergi bersama satu orang setelah pelapor berikan kuncinya kemudian tersangka (ML) berboncengan dengan temannya membawa sepeda motor milik pelapor pergi dan setelah pelapor tunggu lama tidak kunjung balik.

Baca Juga:  Polsubsektor Palibelo Laksanakan Monitoring dan Pengamanan Pemotongan Hewan Qurban Dari TURKIYE DIYANET VAKFI

Kemudian pelapor pulang ke rumah dan sesampainya di rumah pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada anak perempuan pelapor yang berinisial S bahwa sepeda motor pelapor telah dipinjam oleh lelaki (ML) untuk beli minuman tetapi belum dikembalikan sampai saat ini, dan tidak lama kemudian pelapor keluar rumah dan berusaha mencari lelaki (ML) tersebut sampai malam hari tetapi tidak juga ditemukan keberadaannya. Akhirnya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taliwang.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelapor, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam Nopol EA 3860 HI, Nosin JM91E-1111297, Noka MH1JM911XLK110934, 1 lembar surat keterangan dari PRIMKOPPABRI dan barang bukti disita dari pelaku :

Baca Juga:  Polres Lombok Utara Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1446 di Masjid Al- Istiqomah

1 unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam Nopol EA 3860 HI, Nosin JM91E-1111297, Noka MH1JM911XLK110934.