Lombok Timur, NTB – Dua pelaku pelecehan seksual terhadap santri di Ponpes wilayah Kecamatan Sikur resmi ditahan Polres Lombok Timur. Penahanan keduanya atas dugaan sebagai oknum pimpinan ponpes di dua ponpes yang berbeda. Saat ini kedua oknum pimpinan ponpes tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar, atas perbuatan mereka.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menerangkan, pelecehan seksual fisik terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal 81 junto pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 2002 tentang UU perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 c, UU nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Dengan dua kasus yang TKPnya Lombok Timur. Ancaman hukuman untuk keduanya, pidana kurungan 5 tahun sampai dengan 15 tahun dan dendan Rp5 Miliar,” ujar Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (23/5/2023).
Terungkap 2 Kasus dari 3 laporan
Kapolres Lombok Timur lotim-peduli-sat-binmas-polres-lombok-timur-bagi-sembako-kepada-warga-yang-membutuhkan/”>AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan, bahwasanya di Lombok Timur terungkap 2 kasus pelecehan seksual dari 3 laporan yang ada. Di mana dari ketiga laporan tersebut ada 2 perkara dan telah menetapkan 2 tersangka, yakni LM (40) dan HSN (50). Saat ini untuk tersangka tersebut sudah melakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang kami amankan di lokasi atau perkara pertama dengan tersangka LM, yaitu baju kaos lengan panjang, rok panjang, jilbab warna. Kemudian pakaian dalam dan celana dalam, 2 fotocopy akta kelahiran daripada anak korban,” ujarnya.
Dalam perkara pelecehan seksual ini, pada 4 Mei 2023 polres Lombok Timur mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Sehingga saat ini pihaknya sudah melakukan proses lebih lanjut dan menahan tersangka.
Termasuk untuk perkara yang kedua dengan pelaku HSN (50) juga sudah melakukan penahan dan penangkapan, pada 16 Mei 2023 di daerah kecamatan Sikur.
“Tim investigasi sudah mengamankan tersangka dan tentunya untuk melakukan proses lebih lanjut dan saat ini kedua tersangka sudah kami tahan,” tuturnya.
Adapun perkara kedua ini, barang bukti adalah mukena, baju tunik, baju tanktop, rok panjang, celana dalam, pakain dalam 1 unit handphone milik korban dan 4 unit handphone milik saksi.
Penyidikan Dilakukan Polres Lombok Timur
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Tedy Ristiawan menyampaikan bahwa dalam penaganan kasus ini, penyidikan di lakukan polres Lombok Timur. Namun polda Direktorat khusus nya Direktorat Kriminal Umum melakukan asistensi secara khusus, dengan melakukan pemantauan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh polres Lombok Timur. Karena korbannya anak-anak, tentunya menjadi perhatian khusus semua pihak termasuk Polda NTB.
“Sehingga berapa hari yang lalu kita melakukan asistensi. Kita melakukan pengecekan secara mendetail, terkait dengan proses-proses penyidikan Satreskrim polres Lombok Timur,” tuturnya.
Dimana prosesnya bisa difollow up dan bisa ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga ditetapkan 2 tersangka dan di lakukan penahanan saat ini di polres Lombok Timur.