Scroll untuk baca artikel
Berita

Membludak! Pemohon SKCK di Polrestabes Palembang Capai 200 Orang per Hari

×

Membludak! Pemohon SKCK di Polrestabes Palembang Capai 200 Orang per Hari

Sebarkan artikel ini
Pemohon SKCK di Polrestabes Palembang Capai 200 Orang per Hari

Palembang, Jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa hari terakhir. Data menunjukkan bahwa pada hari Senin (25/3), jumlah pemohon mencapai 200 orang, dua kali lipat dari rata-rata harian yang biasanya hanya sekitar 100 orang.

Mayoritas pemohon SKCK adalah mahasiswa dan pelajar yang baru lulus SMA. Hal ini diprediksi terkait dengan adanya penerimaan Polri dan pembukaan lowongan pekerjaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mensyaratkan SKCK sebagai salah satu berkas persyaratan.

Kasat Intel Polrestabes Palembang, Kompol NP Nasution, membenarkan lonjakan pemohon SKCK tersebut. “Membludak sekali hari ini. Biasanya hanya 100 orang, tapi sampai siang ini sudah 200 orang,” kata Nasution.

Baca Juga:  Satu Bulan Bebas Residivis Kambuhan ini Kembali Diringkus Personel Polsek Bolo

Proses pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang terbilang mudah dan cepat. Pemohon hanya perlu membawa fotokopi KTP, KK, akta lahir/ijazah, kartu sidik jari, kartu BPJS/KIS, dan pasfoto berwarna 4×6 sebanyak 5 lembar. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

Nasution mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuat SKCK untuk datang lebih awal agar tidak terlambat. “Lebih baik datang pagi hari agar tidak mengantri terlalu lama,” imbuhnya.

Cara Membuat SKCK

Secara Online:

  1. Kunjungi situs web SKCK Online Polri: https://skck.polri.go.id/.
  2. Pilih “Daftar Baru” dan isi formulir dengan lengkap dan benar.
  3. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, Akte Lahir, dan pas foto.
  4. Lakukan pembayaran secara online.
  5. Tunggu proses verifikasi dan cetak SKCK di kantor polisi yang dipilih.
Baca Juga:  Patroli Rutin Polres Loteng Sambang Obyek Vital Jaga Kamtibmas

Secara Offline:

  1. Datang ke kantor Polsek atau Polres terdekat.
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
  3. Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas.
  4. Isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.
  5. Lakukan pembayaran di loket yang tersedia.
  6. Sidik jari dan wawancara dengan petugas.
  7. Tunggu proses verifikasi dan ambil SKCK yang sudah jadi.

Dokumen yang Diperlukan:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi Akte Lahir
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Surat keterangan dari kantor desa (jika tinggal di desa)
  • Fotokopi surat keterangan kerja (jika ada)

Biaya SKCK

Biaya SKCK sebesar Rp30.000 untuk pembuatan baru dan Rp20.000 untuk perpanjangan.