Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Jaringan Narkoba Antar Provinsi Terbongkar, Karyawan Maskapai Terlibat!

×

Jaringan Narkoba Antar Provinsi Terbongkar, Karyawan Maskapai Terlibat!

Sebarkan artikel ini
Jaringan Narkoba Antar Provinsi Terbongkar, Karyawan Maskapai Terlibat

Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi yang melibatkan karyawan maskapai penerbangan. Sabu dan ekstasi diselundupkan dari Medan ke Jakarta dengan modus operandi yang cukup licik.

Penangkapan berawal dari informasi tentang kurir narkoba yang kerap mengirim sabu dan ekstasi dari Medan ke Jakarta. Bertindak cepat, Bareskrim melakukan penangkapan di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta pada 22 Maret 2024.

“Dari penangkapan tersebut, kami kembangkan dan temukan keterlibatan dua karyawan lavatory service maskapai penerbangan,” ujar Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, di Aula Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2024).

Kedua karyawan tersebut berperan memasukkan narkoba dari luar area bandara ke dalam. Mereka kemudian bertemu dengan tersangka MR yang berangkat dari Medan Kualanamu tanpa melalui pemeriksaan barang.

Baca Juga:  Wujud Kehadiran Polri, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Palibelo Laksanakan Sambang Duka

“Pertukaran tas berisi sabu dan ekstasi terjadi di Bandara Kualanamu. Kurir MR membawa tas kosong, sedangkan dua karyawan membawa narkoba,” jelas Kombes Arie.

Setelah pertukaran, MR kemudian membawa narkoba tersebut ke dalam pesawat dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta. Di sanalah MR ditangkap oleh Bareskrim.

Dalam kasus Jaringan Narkoba ini, Bareskrim menetapkan 7 tersangka dengan inisial R, DA, RP, MZ, HF, dan SA. Sementara itu, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran, yaitu PP, Y, dan E.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.