BeritaHukrim

Polres Lumajang Tangkap 5 Pengedar Ganja, 1 Kg Disita!

×

Polres Lumajang Tangkap 5 Pengedar Ganja, 1 Kg Disita!

Sebarkan artikel ini
Polres Lumajang Tangkap 5 Pengedar Ganja, 1 Kg Disita!

LUMAJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (10/2/2025) lalu, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dan menangkap lima orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan tersebut. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Argosari, Kecamatan Senduro dan pintu masuk Selokambang, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Penangkapan Awal di Argosari Ungkap Jaringan Lebih Luas

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapatkan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H di jalan raya Argosari. Saat itu, H sedang mengendarai mobil Pikap L300.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka H yang saat itu sedang melintas di jalan raya Argosari dengan menggunakan mobil Pikap L300. Dari hasil penggeledahan di kendaraan tersebut, kami menemukan barang bukti berupa 500 gram ganja kering yang disembunyikan,” ungkap Kasubsi Pidum Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro, saat memberikan keterangan pers kepada awak media pada Jumat (21/2/2025).

Pengembangan Kasus Berujung Penangkapan Empat Tersangka Lainnya di Selokambang

Tidak berhenti pada penangkapan tersangka H, Satresnarkoba Polres Lumajang terus melakukan pengembangan penyelidikan. Berdasarkan interogasi mendalam terhadap tersangka H, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pelaku lain. Hasilnya, petugas kembali berhasil menangkap empat orang tersangka lainnya di pintu masuk Selokambang, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko.

“Dari pengembangan kasus ini, kami berhasil mengamankan empat tersangka lainnya di wilayah Selokambang. Dari keempat tersangka ini, kami kembali menemukan barang bukti serupa, yaitu 500 gram ganja kering,” lanjut Ipda Untoro.

Ipda Untoro menambahkan, dari lima tersangka yang berhasil diamankan, empat di antaranya merupakan warga Kabupaten Lumajang, sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari Kabupaten Probolinggo. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh tersangka adalah 1 kilogram ganja kering.

“Total ada lima tersangka yang berhasil kita amankan. Empat orang merupakan warga Lumajang dan satu orang dari Probolinggo. Adapun total barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 1 kilogram ganja kering,” tegasnya.

Penyidikan Mendalam dan Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Saat ini, kelima tersangka masih menjalani proses penyidikan intensif di Satresnarkoba Polres Lumajang. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Lumajang. Dari hasil penyelidikan sementara, ganja kering tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Lumajang.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Lumajang,” kata Ipda Untoro.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 132 Jo. Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang pemufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika, serta tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah hukuman penjara yang berat.

Komitmen Polres Lumajang Berantas Narkoba

Polres Lumajang menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Berbagai upaya preventif dan represif terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.

“Polres Lumajang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Lumajang,” pungkas Ipda Untoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *