BeritaHukrim

Residivis Narkoba Dibekuk di Solo, Bawa 100 Gram Sabu!

×

Residivis Narkoba Dibekuk di Solo, Bawa 100 Gram Sabu!

Sebarkan artikel ini
Residivis Narkoba Dibekuk di Solo, Bawa 100 Gram Sabu!

Surakarta – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Surakarta berhasil membekuk seorang residivis kasus narkoba berinisial AM (38), warga Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali. Penangkapan dilakukan di Jl Sawo Raya, Karangasem, Laweyan, Solo, pada Rabu (19/2/2025) dini hari. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 100,49 gram.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, SIK.MH, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Surakarta pada Jumat (21/2/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian. “Pelaku kami bekuk di Jl Sawo Raya, Karangasem, Laweyan, Solo sekitar pukul 03.30 WIB,” ungkap AKBP Sigit kepada awak media.

Penangkapan di Dini Hari dan Barang Bukti Signifikan

Penangkapan AM berlangsung dramatis di sebuah jalan yang terletak di kawasan Laweyan, Solo. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Surakarta bergerak cepat setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Saat penangkapan, pelaku tidak dapat mengelak karena kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

“Dalam penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat mencapai 100,49 gram,” terang Wakapolresta Surakarta. Selain sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Rencana Distribusi Sabu dan Status Residivis Pelaku

AKBP Sigit memaparkan bahwa AM memiliki rencana untuk memecah barang haram tersebut menjadi paket-paket kecil yang akan diedarkan di wilayah Solo. Modus operandinya adalah dengan cara menanam paket sabu di berbagai lokasi yang telah ditentukan. “Namun, sebelum pelaku sempat membagi dan menanam sabu-sabu tersebut, personel kami berhasil membekuk pelaku,” tegas AKBP Sigit.

Lebih lanjut, Wakapolresta Surakarta mengungkapkan bahwa AM bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika. Pelaku merupakan seorang residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman di Kabupaten Boyolali. “Pengedar ini merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Boyolali dengan vonis 1,5 tahun penjara pada 2022. Di Solo, pelaku juga sudah merupakan DPO dengan kasus tersebut,” jelas AKBP Sigit. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak jera dan kembali melakukan tindak pidana yang sama setelah bebas dari hukuman penjara.

Pengakuan Pelaku dan Jaringan di Penjara

Sementara itu, AM dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian, menyatakan bahwa ini adalah kali pertama dirinya beraksi di wilayah Solo. Ia mengaku baru keluar dari penjara di Boyolali pada tahun 2022 dan kemudian terlibat kembali dalam jaringan narkoba. “Saya hanya disuruh memecah dengan membagi paket dengan ukuran lebih kecil paket sabu-sabu dan disuruh menanamnya yakni menyebarnya dengan cara ditanam. Tapi belum ada perintah [dari bandar] untuk dipecah berapa dan ditanam di mana,” ungkap AM saat diinterogasi.

AM juga mengaku mengenal bandar narkoba yang menyuruhnya saat berada di penjara di Boyolali. Ia mendapatkan perintah untuk menyimpan sabu-sabu tersebut hingga ada instruksi lebih lanjut. Namun, belum sempat melaksanakan perintah tersebut, ia sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. “Untuk di Solo ini saya baru kali ini dan langsung ketangkap. Saya sendiri bergerak di sini. Tidak ada teman,” kata AM dengan nada menyesal.

Ancaman Hukuman Berat dan Komitmen Polresta Surakarta

Akibat perbuatannya, AM akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Wakapolresta Surakarta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana, khususnya peredaran narkoba, di wilayah hukum Polresta Surakarta. “Kami akan tindak tegas seluruh tindak pidana di wilayah Solo,” tandasnya. Penangkapan AM ini menjadi bukti komitmen Polresta Surakarta dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kota Solo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *