BeritaHukrim

12 Kg Sabu Terbongkar Gara-Gara Kecelakaan di Tol Pejagan

×

12 Kg Sabu Terbongkar Gara-Gara Kecelakaan di Tol Pejagan

Sebarkan artikel ini
12 Kg Sabu Terbongkar Gara-Gara Kecelakaan di Tol Pejagan

SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam skala besar. Sebanyak 12 kilogram sabu berhasil diamankan dari dua orang kurir yang terlibat kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal. Pengungkapan kasus ini berawal dari kecelakaan yang terjadi pada Senin (17/2/2025) pagi, yang kemudian mengarah pada penemuan barang bukti narkoba dalam jumlah signifikan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang sopir truk yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, pada Jumat (21/11/2025) pagi, Kombes Pol Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memaparkan kronologi kejadian.

Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba 12 Kg

“Usai kejadian kecelakaan, sopir truk yang ditabrak oleh pelaku melihat salah seorang penumpang mobil menyeberang jalan dan membuang sebuah tas ke pinggir jalan tol. Merasa curiga, sopir truk tersebut kemudian melaporkan kejadian ini kepada petugas lalu lintas yang menangani kecelakaan,” ungkap Kombes Pol Anwar Nasir.

Informasi dari sopir truk tersebut segera ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng. Tim khusus yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dua orang yang berada di dalam mobil Honda CRV putih dengan nomor polisi S-1235-WU, yang terlibat kecelakaan, berinisial SN (30) warga Kabupaten Tangerang dan HS (42) warga Jakarta Utara. Keduanya mengalami luka-luka akibat kecelakaan dan sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Tegal sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa kedua tersangka mendapatkan perintah dari seorang berinisial K, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mengambil 11 paket sabu di daerah Lampung pada Sabtu (8/2/2025) malam.

“Pada hari Minggu (16/2), mereka berangkat dari Lampung membawa narkotika tersebut dengan tujuan Jakarta, sebelum melanjutkan perjalanan ke Surabaya. Modus yang mereka gunakan adalah dengan memasukkan sabu ke dalam tas punggung dan membawanya menggunakan mobil Honda CRV putih yang kemudian mengalami kecelakaan,” jelasnya.

Setelah kecelakaan di jalan tol, tersangka SN sempat keluar dari mobil dan menyembunyikan tas berisi narkoba yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu 5 kilogram dan 7 kilogram sabu. Lokasi penyembunyian tas tersebut sempat difoto dan dikirimkan kepada tersangka K (DPO) dengan tujuan agar tas tersebut diambil kemudian.

“Saat petugas melakukan penelusuran bersama tersangka HS dan SN, tas yang disembunyikan tersebut berhasil ditemukan dan diamankan oleh petugas, disaksikan oleh warga sekitar,” imbuh Kombes Pol Anwar Nasir.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Setelah menjalani perawatan medis, kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti narkotika yang ditemukan di pinggir jalan tol kemudian diperiksa di laboratorium forensik.

Hasil dari pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa barang bukti seberat 12 kilogram tersebut positif mengandung metamfetamina, yang merupakan zat psikotropika dan termasuk dalam daftar narkotika golongan I.

Atas pengungkapan kasus ini, Kombes Pol Anwar Nasir menyatakan bahwa Polda Jateng berhasil menyelamatkan potensi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba sebanyak 60.000 jiwa.

“Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Polda Jateng Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Narkoba

Pengungkapan kasus narkoba 12 kilogram ini menjadi bukti keseriusan Polda Jawa Tengah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kombes Pol Anwar Nasir mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *