Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan kejahatan terorganisir yang bergerak di bidang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online. Operasi pengungkapan ini membongkar keterkaitan jaringan sindikat dengan server yang berlokasi di sejumlah negara di Asia dan Eropa.
Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa dalam operasi ini, pihaknya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Kesembilan tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan bisnis haram ini.
“Kami telah berhasil mengamankan dan menetapkan status tersangka kepada sembilan individu yang terlibat dalam jaringan TPPO dan judi online. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ungkap Brigjen. Pol. Djuhandani dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/2/2025).
Identitas dan Peran Tersangka
Adapun identitas kesembilan tersangka yang berhasil diamankan beserta peran masing-masing adalah sebagai berikut:
- AW (31): Agen grup BELKLO, situs judi online 1xbet.
- RNH (34): Supervisor operator.
- RW (32): Admin keuangan.
- MYT (31): Operator.
- RI (40): Member platinum.
- AT (34): Agen grup Mimosa, situs judi online 1XBET.
- DHK (37): Supervisor operator.
- FR (31): Operator.
- WY (30): Admin keuangan.
Brigjen. Pol. Djuhandani menjelaskan bahwa jaringan ini mengoperasikan judi online dengan skala internasional, menggunakan situs 1XBET yang servernya berpusat di Eropa. Jaringan ini juga memiliki keterkaitan dengan server di negara-negara Asia seperti China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Modus Operandi dan Keuntungan Ratusan Miliar
Lebih lanjut, Brigjen. Pol. Djuhandani memaparkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal ini. Mereka mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan target pasar di Indonesia. Untuk menyamarkan identitas dan menghindari pelacakan, para pelaku tidak menggunakan rekening bank atas nama pribadi, melainkan memanfaatkan rekening milik pihak lain.
“Untuk berkomunikasi dan mengkoordinasi kegiatan judi online ini, mereka memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp,” jelasnya.
Keuntungan yang diraup oleh jaringan ini dari kegiatan judi online sangat fantastis. Dalam kurun waktu satu tahun, mereka berhasil mengumpulkan keuntungan hingga ratusan miliar rupiah. Untuk menyamarkan asal-usul dana haram tersebut, para pelaku melakukan konversi mata uang rupiah ke mata uang asing melalui sejumlah money changer.
“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan millyar dalam kurun waktu 1 tahun,” tegas Brigjen. Pol. Djuhandani.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatan yang mereka lakukan, kesembilan tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Pertama, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang perjudian online, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Tidak hanya itu, para tersangka juga akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Pasal yang dikenakan adalah Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.