Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik perjudian online di Indonesia. Kali ini, korps Bhayangkara berhasil membongkar jaringan internasional situs judi daring terkemuka, 1XBET. Pengungkapan jaringan besar ini merupakan tindak lanjut dari perintah tegas Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, yang menginstruksikan Kapolri untuk memberantas habis segala bentuk perjudian daring yang meresahkan masyarakat.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa operasi pemberantasan judi online ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian.
Komitmen Polri Berantas Judi Online
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku perjudian online di Indonesia. Penindakan jaringan 1XBET ini adalah wujud komitmen Polri dalam memutus rantai bisnis haram ini, yang telah merugikan banyak pihak,” tegas Brigjen Pol. Djuhandhani dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/2).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025, serta informasi yang diterima dari masyarakat. Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, pada 14 November 2024, operasi penggerebekan serentak berhasil dilakukan di beberapa lokasi di berbagai kota, termasuk Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan. Operasi ini melibatkan personel dari berbagai Polda untuk memastikan efektivitas penindakan.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan ini. Kelima tersangka tersebut berinisial AW, RNH, RW, MYT, dan RI. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting yang mengindikasikan масштаb operasional jaringan ini. Barang bukti yang disita antara lain 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 unit ponsel, satu unit laptop, dan satu set komputer.
Pengembangan Kasus Hingga Riau dan Kepulauan Riau
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus terus dilakukan hingga menjangkau jaringan yang lebih luas di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pada tanggal 11 Februari 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan di Kota Batam dan Pekanbaru. Dari operasi lanjutan ini, empat tersangka tambahan berhasil diamankan, yakni AT, DHK, FR, dan WY.
Penggerebekan di Batam dan Pekanbaru membuahkan hasil yang lebih signifikan. Aparat berhasil menyita uang tunai senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang asing dan rupiah. Selain itu, beberapa kendaraan mewah yang diduga hasil dari tindak pidana juga turut disita, bersama dengan perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perjudian online.
Modus Operandi Jaringan 1XBET
Situs judi online 1XBET diketahui memiliki server yang berpusat di Eropa. Jaringan ini beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com. Para pelaku di Indonesia berperan sebagai agen regional. Mereka menggunakan rekening bank atas nama orang lain untuk melakukan transaksi keuangan, guna menyamarkan aliran dana hasil perjudian. Komunikasi dengan jaringan yang lebih tinggi dilakukan melalui aplikasi pesan instan seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp, yang menghubungkan mereka dengan jaringan di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Brigjen Pol. Djuhandhani menjelaskan modus operandi jaringan ini dalam menyamarkan hasil kejahatan mereka. “Para pelaku sangat rapi dalam menyembunyikan jejak hasil perjudian. Mereka menggunakan berbagai cara, mulai dari menggunakan rekening orang lain hingga mengonversi mata uang melalui money changer,” jelasnya. Lebih lanjut, Brigjen Pol. Djuhandhani mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu satu tahun, jaringan 1XBET ini diperkirakan mampu meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah.
Koordinasi dengan PPATK dan Kominfo
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Polri terus berkoordinasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi ini bertujuan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang dimiliki oleh para pelaku, serta menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs perjudian daring, termasuk 1xbetindo.com, guna memutus akses masyarakat terhadap platform ilegal ini.
Ratusan Kasus Judi Terungkap
Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, upaya masif Polri dalam memberantas perjudian telah membuahkan hasil yang signifikan. Total, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian, baik online maupun konvensional, dengan jumlah tersangka mencapai 692 orang. Angka ini menunjukkan keseriusan dan intensitas Polri dalam memerangi segala bentuk perjudian di tanah air.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Para pelaku jaringan judi online 1XBET ini akan dijerat dengan berbagai pasal berlapis, antara lain Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Tidak hanya itu, para pelaku juga terancam pasal berlapis terkait TPPU, yakni Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro kembali menegaskan komitmen Polri untuk terus menindak tegas segala bentuk perjudian online di Indonesia. “Polri tidak akan pernah berhenti untuk memberantas jaringan perjudian online. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring, karena selain merugikan diri sendiri dan keluarga, juga ada konsekuensi hukum yang sangat berat yang akan menanti,” tutupnya.