Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus berupaya mendorong pelaksanaan skema kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam pembangunan hunian terjangkau bagi masyarakat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan rumah yang terus meningkat, terutama di perkotaan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, yang mewakili Menteri PKP, menyampaikan bahwa pemerintah menyadari pentingnya peran serta sektor swasta dalam mewujudkan program penyediaan hunian layak dan terjangkau. Hal ini diungkapkan dalam acara Indonesia Economic Summit 2025 di Jakarta.
Pemerintah Terbuka pada Skema Kerja Sama dan Masukan dari Swasta
“Kami terus mendorong bagaimana sektor swasta bisa ikut menyediakan perumahan yang terjangkau. Untuk itu kita bisa mendiskusikan lebih lanjut terkait bagaimana skema pembiayaan kerja sama pemerintah dan swasta (private public partnership) yang dapat dilaksanakan di Indonesia di sektor perumahan,” ujar Sri Haryati.
Sri menegaskan bahwa Kementerian PKP berperan sebagai fasilitator dan regulator yang siap menampung masukan dari berbagai pihak swasta yang berminat untuk berinvestasi dalam sektor perumahan. Pemerintah, kata Sri, sangat terbuka untuk melakukan penyesuaian regulasi jika diperlukan demi menarik minat investor dan mempermudah proses kerja sama.
“Kami pemerintah terbuka mendengar masukannya, jika perlu ada perubahan aturan untuk menarik dan memudahkan bagi investor bisa didiskusikan, karena kolaborasi adalah kunci,” katanya.
Pemerintah, lanjut Sri, siap memberikan dukungan kepada pihak swasta melalui berbagai insentif, seperti dukungan likuiditas dan penyediaan lahan untuk pembangunan perumahan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi swasta untuk lebih aktif terlibat dalam program penyediaan hunian terjangkau.
Rusunawa Sebagai Solusi Hunian Perkotaan
Menanggapi ajakan pemerintah, Managing Director Ciputra Group, Harun Hajadi, menyampaikan pandangannya mengenai solusi untuk memenuhi kebutuhan hunian di perkotaan. Menurutnya, pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) dapat menjadi jawaban efektif, terutama bagi para pekerja urban yang berasal dari daerah atau desa.
“Seperti untuk pekerja di Jakarta, banyak yang datang dari desa. Yang dibutuhkan adalah tempat untuk tinggal, jadi tidak perlu memiliki rumah, tetapi membutuhkan hunian sewa yang terjangkau,” kata Harun.
Harun menjelaskan bahwa hunian sewa yang terjangkau dapat diwujudkan dengan mengoptimalkan peran serta swasta melalui kewajiban membangun rusunawa saat mereka mengembangkan apartemen mewah atau komersial. Kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
Peraturan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa pelaku pembangunan rumah susun komersial wajib menyediakan rumah susun umum dengan luas minimal 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun. Hal ini menjadi peluang bagi swasta untuk berkontribusi secara signifikan dalam penyediaan hunian terjangkau sambil tetap menjalankan bisnis properti komersial.
Investasi Perumahan Sebagai Katalis Pertumbuhan Ekonomi
Ekonom dan Profesor Adjunct di La Trobe University, Melbourne, Nicholas Morris, turut memberikan perspektif ekonomi terkait investasi di sektor perumahan. Ia menyatakan bahwa investasi di sektor ini telah terbukti menjadi katalis pertumbuhan ekonomi di berbagai negara.
“Hal ini karena dampak berganda (multiplier effect) yang mampu menggerakkan sektor lain ketika membangun perumahan. Salah satunya di India, sektor perumahan berkontribusi hampir 11 persen pada pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB),” ungkap Nicholas.
Morris menambahkan bahwa sektor perumahan memiliki efek domino yang luas terhadap berbagai industri terkait, seperti industri bahan bangunan, furnitur, dan jasa keuangan. Oleh karena itu, investasi yang kuat di sektor ini tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan hunian, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.