Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), pada hari Kamis (20/2/2025). Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan KPK terhadap dua kasus besar yang menyeret nama HK, yaitu dugaan suap dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku (HM).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangan resminya yang disampaikan melalui kanal YouTube KPK pada Kamis (20/2/2025), menyatakan bahwa penahanan HK dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 20 Februari hingga 11 Maret 2025. HK akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
“Penahanan ini kami lakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya, kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap 53 saksi dan enam ahli untuk memperdalam pembuktian kasus ini,” ungkap Setyo Budiyanto.
Penetapan Tersangka dan Dasar Penyidikan
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sejak 23 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Dalam perkara ini, HK diduga kuat terlibat dalam upaya menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus suap ini melibatkan Harun Masiku (HM), Saeful Bahri (SB), Wahyu Setiawan (WS) yang merupakan Anggota KPU, serta Agustiani Tio F. (ATF), yang semuanya juga sedang menghadapi proses hukum.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan HK didasarkan pada serangkaian bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. KPK menemukan indikasi kuat keterlibatan HK dalam beberapa tindakan yang dianggap merugikan proses hukum.
Peran Hasto Kristiyanto dalam Perintangan Penyidikan
data-sourcepos=”19:1-19:172″>Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, KPK mengungkap beberapa peran kunci Hasto Kristiyanto dalam upaya perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, diantaranya:
Perintah kepada Nur Hasan untuk Menghubungi dan Menyembunyikan Harun Masiku
Pada tanggal 8 Januari 2020, saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), HK diduga memerintahkan Nur Hasan, seorang penjaga rumah aspirasi yang sering digunakannya, untuk segera menghubungi Harun Masiku. Perintah tersebut berisi instruksi agar HM segera membuang ponselnya ke dalam air dan melarikan diri. Akibat dari perintah ini, Harun Masiku berhasil menghindari penangkapan KPK dan hingga kini masih berstatus buron.
Instruksi kepada Kusnadi untuk Merendam Ponsel
Peristiwa lain terjadi pada 6 Juni 2024, menjelang pemeriksaan HK sebagai saksi oleh KPK. HK kembali diduga memberikan perintah kepada Kusnadi untuk merendam ponsel miliknya. Ponsel tersebut diduga kuat menyimpan berbagai bukti penting yang terkait dengan pelarian Harun Masiku. Tindakan ini dilakukan untuk menghilangkan jejak digital dan menghambat upaya penyidikan KPK.
Dugaan Upaya Menghalangi Saksi Memberikan Keterangan Sebenarnya
Selain dua perintah tersebut, KPK juga menduga bahwa Hasto Kristiyanto aktif mengumpulkan beberapa pihak yang terkait dengan kasus Harun Masiku. Tujuannya adalah untuk menginstruksikan mereka agar memberikan keterangan palsu atau menyembunyikan fakta yang sebenarnya kepada penyidik KPK. Upaya ini secara sistematis dilakukan untuk merintangi dan mengaburkan fakta yang sebenarnya dalam proses penyidikan.
Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Menanggapi penahanan Hasto Kristiyanto, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. KPK juga akan melakukan upaya paksa lain yang diperlukan, seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti, baik berupa dokumen maupun perangkat elektronik, untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan.
“KPK menegaskan bahwa kami tidak akan berhenti pada penahanan ini. Kami akan terus mendalami kasus ini dan melakukan upaya paksa yang diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat,” tegas Setyo.
Penahanan terhadap Hasto Kristiyanto ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK serius dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat politik dan tokoh penting. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK untuk membersihkan praktik korupsi yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di sektor politik dan pemerintahan.