BeritaHukrim

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu 1 Kilogram

×

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu 1 Kilogram

Sebarkan artikel ini
Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu 1 Kilogram

Tanjung Balai, Komitmen tegas Polres Tanjung Balai dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil membongkar kasus besar dengan mengamankan seorang pria berinisial S alias A (36), warga Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram atau 1 kilogram.

Penangkapan Berawal dari Penyamaran Petugas

Penangkapan terhadap S alias A dilakukan pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, wilayah yang kerap menjadi target operasi. Menurut Kapolres Tanjung Balai, AKBP YON EDI WINARA SH, SIK, MH, keberhasilan ini tidak lepas dari informasi intelijen yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di area tersebut.

“Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan penyamaran atau undercover buy setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut,” jelas AKBP YON EDI WINARA dalam keterangan persnya pada Rabu (28/5). Strategi ini terbukti efektif dalam memancing pelaku keluar dan melakukan transaksi.

Barang Bukti 1 Kilogram Sabu dan Modus Operandi Pelaku

Saat transaksi berlangsung, tersangka S alias A menyerahkan sabu seberat 1.000 gram yang dibungkus rapi dalam plastik merek GUANYINWANG. Tak buang waktu, petugas yang telah menyamar langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting. Selain satu bungkus besar sabu dengan berat kotor 1000 gram dalam plastik transparan, petugas juga menyita satu plastik asoy warna hijau, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, serta plastik warna emas merek GUANYINWANG yang digunakan untuk membungkus sabu. Barang bukti ini menjadi kunci dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Pengembangan Kasus dan Komitmen Memberantas Jaringan

Dalam interogasinya, tersangka S alias A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua individu berinisial UN dan ANS. Keduanya kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target utama pihak kepolisian. AKBP YON EDI menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada penangkapan S alias A saja.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya,” tegas AKBP YON EDI. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Polres Tanjung Balai untuk membongkar tuntas sindikat narkoba, tidak hanya menyasar kurir atau pengedar kecil, melainkan juga pemasok utama.

Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanjung Balai

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kapolres YON EDI WINARA kembali menegaskan komitmen institusinya.

“Kami berkomitmen bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Ini musuh bersama,” lanjut AKBP YON EDI, menyampaikan pesan kuat kepada para pelaku kejahatan narkoba serta masyarakat. Pernyataan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Proses Hukum dan Imbauan kepada Masyarakat

Saat ini, tersangka S alias A telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran narkotika.

Polres Tanjung Balai juga tidak lupa mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan proaktif dalam memberantas narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *