BeritaHukrim

Aksi Curanmor di Tangerang Digulung Polsek Jatiuwung, 8 Tersangka Ditahan

×

Aksi Curanmor di Tangerang Digulung Polsek Jatiuwung, 8 Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
Aksi Curanmor di Tangerang Digulung Polsek Jatiuwung, 8 Tersangka Ditahan

Jatiuwung, Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas kejahatan jalanan. Delapan tersangka dari lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dengan pemberatan berhasil diamankan. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Jatiuwung pada 26 Mei 2025.

Konferensi pers yang menarik perhatian sejumlah jurnalis media cetak dan elektronik ini turut dihadiri oleh Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, S.H., M.H., serta Wakapolsek AKP Fahyani, S.H. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.

Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan

Pengungkapan lima kasus curanmor ini melibatkan beragam modus operandi yang kerap digunakan para pelaku. Dari pencurian di kontrakan hingga aksi nekat yang melukai petugas, setiap kasus memiliki ceritanya sendiri.

Kasus Pertama: Motor Raib di Kontrakan Samping Sate Gule Merapi

Tersangka berinisial Y.A. alias Y, seorang wiraswasta, diamankan setelah terbukti mencuri sepeda motor di kawasan Gandasari, Jatiuwung, pada Jumat, 9 Mei 2025. Motor korban yang dalam kondisi terkunci stang tidak luput dari incaran pelaku. Akibat perbuatan Y.A., korban mengalami kerugian mencapai Rp13 juta. Petugas berhasil menyita dua unit STNK, dua motor Honda Beat, kunci kontak, serta alat bantu berupa gagang dan anak kunci leter T yang digunakan pelaku dalam aksinya. “Tersangka Y.A. kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” jelas Kompol Rabiin, menunjukkan keseriusan polisi dalam menindak tegas pelaku kejahatan.

Kasus Kedua dan Ketiga: Aksi Duo Curanmor di Cibodasari

Tak hanya satu, dua kasus sekaligus terungkap dengan lokasi kejadian yang sama, yaitu di Kelurahan Cibodasari. Tersangka A.Y. alias M dan R.T. alias R, keduanya pengangguran, beraksi di depan rumah korban di Jl. Mangga VII, Kelurahan Cibodasari, pada Jumat, 18 Maret 2025. Sepeda motor korban senilai Rp15 juta berhasil mereka bawa kabur. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit motor Honda Beat, gagang kunci T, tiga buah kunci kontak, dan STNK atas nama korban. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan, bahkan di lingkungan sekitar rumah.

Kasus Keempat: Jejak Curanmor di Kp. Dahung

Seorang karyawan swasta berinisial G juga tak luput dari penggerebekan polisi. Tersangka G berhasil mencuri sepeda motor yang terparkir di sebuah kontrakan di kawasan Panunggangan Barat, Cibodas, pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Korban merugi sekitar Rp13 juta akibat aksi pencurian ini. Polisi berhasil menyita dua unit motor, kunci kontak, STNK asli, dan kunci letter T sebagai barang bukti kejahatan yang dilakukan G.

Kasus Kelima: Penangkapan Dramatis, Pelaku Lukai Dua Anggota Polisi

Kasus paling menyorot perhatian adalah penangkapan dua tersangka, A.A. dan P, keduanya buruh, yang berlangsung dramatis. Saat dikejar tim opsnal pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, dari Jl. Pajajaran, Kel. Gandasari hingga ke wilayah Rangkasbitung, kedua tersangka melakukan perlawanan brutal. Mereka menyerang petugas dengan senjata tajam, mengakibatkan AKP Derry mengalami luka bacok di dada dan dengkul, sementara Briptu Galih harus kehilangan satu ruas jari manis tangan kanannya akibat gigitan.

“Kami mengutuk keras tindakan brutal tersangka terhadap anggota kami. Ini bukti bahwa pelaku kejahatan semakin nekat,” tegas Kompol Rabiin, menyoroti bahaya dan risiko tinggi yang dihadapi aparat dalam menjalankan tugasnya. Dari penangkapan ini, polisi menyita dua unit sepeda motor, satu bilah golok, kunci T, tiga mata kunci, dan satu unit handphone sebagai barang bukti.

Ancaman Hukum dan Langkah Lanjut Kepolisian

Seluruh tersangka yang berhasil diamankan dalam serangkaian kasus curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 7 tahun. Ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Penyidik Polsek Jatiuwung telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk memastikan proses hukum berjalan optimal. Rencana tersebut meliputi pelengkapan administrasi penyidikan (mindik), pembuatan daftar pencarian orang (DPO) untuk pelaku lain yang mungkin terlibat, koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum, serta pelimpahan tersangka dan seluruh barang bukti ke pengadilan.

Komitmen Tegas Kepolisian Memberantas Kejahatan

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi momentum bagi kepolisian untuk menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan. AKP Prapto Lasono, S.H., M.H., Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, menyampaikan pesan yang jelas. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan, apalagi yang mengancam keselamatan petugas dan masyarakat,” tegasnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penegakan hukum guna memberantas kejahatan jalanan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan angka kejahatan dapat terus ditekan dan keamanan lingkungan dapat semakin terjamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *