BeritaHukrim

Pembegalan Motor di Pakuhaji Terungkap, Polisi Amankan Dua Pelaku

×

Pembegalan Motor di Pakuhaji Terungkap, Polisi Amankan Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini
Pembegalan Motor di Pakuhaji Terungkap, Polisi Amankan Dua Pelaku

Pakuhaji, Tangerang – Aparat kepolisian dari Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curanras) atau begal motor. Keberhasilan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, sekaligus menunjukkan keseriusan polisi dalam memberantas kejahatan jalanan. Dua dari tiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Bermula dari Laporan Korban

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban pembegalan pada Senin, 26 Mei 2025. Korban datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pakuhaji dan membuat laporan dengan Nomor LP / B / 34 / IV / 2025 / SPKT / Polsek Pakuhaji / Polres Metro Tangerang Kota / Polda Metro Jaya, tertanggal 29 April 2025.

Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa ia dibegal oleh tiga pelaku yang mengacungkan golok, lalu secara paksa merampas satu unit sepeda motor matic jenis N-Max berwarna merah dengan nomor polisi B-6146-VXW. Kerugian ditaksir mencapai Rp15.000.000. Insiden ini sontak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar, mengingat tindakan pelaku yang tidak segan menggunakan senjata tajam.

Penyelidikan Cepat dan Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji di bawah pimpinan Ipda Arqi Afiandi, bersama tiga personel lainnya, segera bergerak cepat. Mereka melakukan observasi dan penyelidikan intensif di lokasi kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti dan informasi tambahan.

“Kami langsung turun ke TKP dan mengumpulkan keterangan dari pelapor serta saksi-saksi di sekitar lokasi. Dari sana, kami mendapatkan informasi awal mengenai ciri-ciri pelaku,” ujar Ipda Arqi Afiandi.

Dari hasil penyelidikan di TKP dan keterangan yang diberikan oleh pelapor, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku bernama Mardani alias Goak. Informasi ini menjadi titik terang bagi kepolisian untuk melanjutkan perburuan.

Pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji berhasil melacak keberadaan Mardani alias Goak. Pelaku diamankan di kontrakan di Kampung Buaran Jarak, Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Bersamaan dengan penangkapan Mardani, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa golok yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Dua Pelaku Tertangkap, Satu Buron

Ternyata, sebelum penangkapan Mardani alias Goak, rekan kejahatannya yang bernama Ariyawan alias Minyin sudah lebih dahulu diamankan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji. Dengan demikian, dua dari tiga pelaku pembegalan kini telah berada di tangan polisi. Namun, satu pelaku lainnya yang diidentifikasi sebagai Agung alias Dower, masih dalam pengejaran petugas dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah Mardani alias Goak diamankan, ia segera dibawa ke Mako Polsek Pakuhaji untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Di sana, ia juga dipertemukan dengan korban. Korban pun dengan cepat mengenali Mardani alias Goak sebagai salah satu pelaku pembegalan yang merampas sepeda motornya.

“Pengakuan korban sangat penting untuk memperkuat bukti yang kami miliki. Kedua pelaku yang berhasil kami tangkap akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Ipda Arqi.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang berhasil diamankan, Mardani alias Goak dan Ariyawan alias Minyin, dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini tidak main-main, yaitu kurungan penjara maksimal sembilan tahun.

Keberhasilan Polsek Pakuhaji dalam mengungkap kasus begal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa, sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *