BeritaHukrim

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu 4,24 Gram di Jalan Medan

×

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu 4,24 Gram di Jalan Medan

Sebarkan artikel ini
Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu 4,24 Gram di Jalan Medan
Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu 4,24 Gram di Jalan Medan

Pematangsiantar, Sumatera Utara – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial HP (31), warga Jalan Medan KM 8,5 Lingkungan II, Desa Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan karena kedapatan mengedarkan sabu seberat 4,24 gram. Penangkapan dramatis ini berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 23.50 WIB.

Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonny H. Pardede, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari laporan masyarakat. “Penangkapan ini dilakukan di pinggir Jalan Medan KM 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar,” ungkap AKP Jonny, menjelaskan lokasi kejadian yang strategis.

Informasi awal yang diterima pihak kepolisian menyebutkan adanya aktivitas kepemilikan narkotika di Jalan Medan KM 7. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada malam hari yang sama, sekitar pukul 23.50 WIB, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap HP. Saat itu, HP tengah duduk di atas sepeda motor Supra BK 3088 XW berwarna hitam miliknya di pinggir jalan, sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat.

Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka

Setelah berhasil mengamankan HP, petugas segera melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika. “Kami menemukan tiga paket sabu dari kantong jaket warna coklat sebelah kiri HP, dan satu paket sabu lagi dibalut tisu dari kantong celana depan sebelah kirinya,” terang AKP Jonny. Selain narkotika, satu unit ponsel merek Tecno Spark berwarna hitam juga turut disita dari tersangka.

Dalam interogasi awal, tersangka HP tidak dapat mengelak. Ia mengakui bahwa keempat paket sabu dengan berat bruto total 4,24 gram tersebut adalah miliknya. Tak hanya itu, HP juga mengungkapkan sumber perolehan barang haram tersebut. Ia mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang laki-laki berinisial A yang berada di Kota Medan. Pengakuan ini tentu menjadi petunjuk penting bagi pengembangan kasus selanjutnya.

Proses Hukum Lebih Lanjut

Usai penangkapan dan pengamanan barang bukti, tersangka HP beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung digiring ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut. Kasus ini akan terus didalami guna mengungkap jaringan yang lebih besar, mengingat adanya dugaan keterlibatan pihak lain dari Kota Medan.

“Tersangka HP sudah kami amankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Ia akan diproses sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Jonny, mengakhiri pernyataannya. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam menjaga Pematangsiantar dari bahaya narkotika, serta upaya berkelanjutan untuk memberantas para pengedar yang merusak masa depan generasi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *