MURATARA – Polsek Karang Dapo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangkaian Operasi Sikat I Musi 2025. Seorang petani berinisial PAISOL Bin A. GOPAR (alm), 47 tahun, asal Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rupit pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan ini merupakan buah dari pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian setelah laporan masuk pada awal April lalu.
Kronologi Kejadian dan Kerugian Korban
Penangkapan PAISOL berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-07/IV/2025/SPKT/SEK. KRDP/RES. MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 6 April 2025. Pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian di kediaman Raben Priadi, warga Dusun III Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo. Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban dan istrinya sedang terlelap. Istri korban terbangun dan menyadari pintu kamar mereka telah terbuka, kemudian segera membangunkan suaminya. Setelah memeriksa seisi rumah, mereka mendapati tiga unit handphone telah raib dan tanpa menunda, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Barang-barang yang berhasil digondol pelaku meliputi satu unit handphone Infinix Smart 8, satu unit Infinix Smart 7, dan satu unit Oppo A31. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5.600.000. Saat proses penangkapan, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, yaitu satu bilah senjata tajam jenis parang, satu dompet warna hitam, serta dua kotak handphone dari merek yang disebutkan.
Pelaku Residivis Kasus Serupa
Penyelidikan mendalam terhadap PAISOL mengungkap fakta mengejutkan bahwa ia merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Tersangka diketahui telah dua kali merasakan dinginnya jeruji besi, yaitu pada tahun 2017 dan 2021, atas kasus pencurian. Hal ini menunjukkan pola kejahatan berulang yang dilakukan pelaku.
Komitmen Polsek Karang Dapo dalam Pemberantasan Kejahatan
Kapolsek Karang Dapo, dalam keterangannya, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami telah menginventarisasi seluruh laporan polisi yang diduga kuat berkaitan dengan pelaku,” ujar Kapolsek. “Saat ini, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka masih terus berlangsung, dan berkas penyidikan tengah kami lengkapi secepatnya.”
Pihak kepolisian juga tidak berhenti sampai di sini. Mereka terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan PAISOL dalam tindak kejahatan lainnya di Muratara. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Karang Dapo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2025. “Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup Kapolsek.