Lampung Tengah – Aparat kepolisian dari Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengamankan AS (41), pelaku penusukan yang mengakibatkan meninggalnya SA dalam insiden tragis di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai. Peristiwa berdarah yang terjadi pada Sabtu pagi (17/5/2025) itu langsung direspon cepat oleh pihak kepolisian.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Pande, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian. Pemeriksaan intensif segera dilakukan di Markas Polres Lampung Tengah hingga akhirnya AS ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pada Minggu malam (18/5/2025), tim Sat Reskrim telah melaksanakan pra rekonstruksi di lokasi kejadian.
Penangkapan Cepat dan Penetapan Tersangka
“Pelaku berikut barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan dan pakaian korban telah kami amankan,” tegas Iptu Pande kepada awak media, Senin (19/5/2025). “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pelaku akan kami proses secara hukum dengan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Imbauan Kepada Masyarakat
Lebih lanjut, Iptu Pande mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Pihaknya menjamin akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami tegaskan kembali bahwa pelaku penusukan sudah berhasil diamankan dan akan diproses secara tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya. “Kami juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial.”
Pemeriksaan Saksi dan Pra Rekonstruksi
Dalam upaya mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi saat insiden terjadi. Keterangan para saksi ini menjadi penting untuk melengkapi gambaran utuh peristiwa penusukan tersebut.
Puncak dari rangkaian penyelidikan awal adalah pelaksanaan pra rekonstruksi yang dilakukan pada Minggu malam (18/5/2025) di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Iptu Pande menjelaskan bahwa pra rekonstruksi ini bertujuan untuk memvisualisasikan secara jelas dan rinci setiap adegan yang terjadi saat peristiwa nahas itu berlangsung.
22 Adegan Diperagakan, Adegan Krusial Terjadi di Adegan ke-14 dan ke-15
“Pra rekonstruksi ini sangat penting untuk menentukan rangkaian kejadian secara riil di TKP,” jelas Iptu Pande. “Total ada 22 adegan yang diperagakan oleh tersangka AS pada malam ini, dan adegan krusial yang menggambarkan terjadinya penusukan terjadi pada adegan ke-14 dan ke-15.”
Dalam adegan ke-14, terungkap bahwa tersangka AS melakukan penusukan pertama kali ke arah leher bagian kiri korban menggunakan senjata tajam berupa pisau. Tragisnya, penusukan kedua terjadi pada adegan ke-15, di mana tersangka kembali menusuk korban ke arah dada sebelah kiri. Tusukan kedua inilah yang diduga kuat menyebabkan korban mengalami luka parah hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sebagai langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan segera melengkapi berkas perkara kasus penusukan ini dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gunung Sugih. Hal ini dilakukan agar proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap penuntutan.
“Rencana kami, pada hari Senin ini (19/5/2025), berkas perkara akan segera kami kirimkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut,” pungkas Iptu Pande. “Kami mohon doa dari seluruh masyarakat agar seluruh proses penanganan kasus ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan.”
Tersangka Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang, tersangka AS dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jika terbukti bersalah, AS terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Pihak kepolisian memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi korban dan keluarganya.