BeritaHukrim

Polsek Kembang Janggut Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 9,84 Gram

×

Polsek Kembang Janggut Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 9,84 Gram

Sebarkan artikel ini
Polsek Kembang Janggut Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 9,84 Gram
Polsek Kembang Janggut Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 9,84 Gram

Kukar, Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara terus menunjukkan hasil. Teranyar, Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (38) pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Kecurigaan Patroli Rutin

Menurut Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito, penangkapan AS bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan sekitar pukul 21.00 WITA. Petugas yang saat itu berpatroli di RT 012 Desa Kembang Janggut, mencurigai gerak-gerik pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna merah.

“Setelah dihentikan dan digeledah, kami menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 9,84 gram yang disembunyikan dalam tas tangan (handbag) berwarna hijau di bagasi motor pelaku,” jelas AKP Pujito, Minggu (18/5). Penemuan ini sontak menguatkan dugaan petugas terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh AS. Jumlah paket sabu yang ditemukan cukup signifikan, mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga terlibat dalam jaringan peredaran.

Barang Bukti dan Identitas Pelaku

Selain belasan paket sabu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi sebuah ponsel merek Vivo, sepeda motor Yamaha N-Max merah yang digunakan pelaku, plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk pengemasan sabu, serta uang tunai sebesar Rp1.350.000. Uang tunai ini diduga kuat merupakan hasil dari transaksi narkotika yang telah dilakukan pelaku sebelumnya.

AS, yang diketahui merupakan warga Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, saat ini telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut. Penahanan ini dilakukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin melibatkan pelaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan pengembangan kasus secara menyeluruh demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Jeratan Hukum Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur tentang tindak pidana narkotika, termasuk kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, dan peredaran narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak main-main.

“Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun,” tegas Kapolsek. Hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapapun yang berani terlibat dalam bisnis haram narkotika. Regulasi yang ketat ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memerangi narkoba yang merusak generasi bangsa.

Komitmen Polri Berantas Narkoba dan Imbauan kepada Masyarakat

Penangkapan AS ini merupakan bagian integral dari komitmen jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas peredaran narkoba. Khususnya di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara, upaya ini terus digencarkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

“Penindakan ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara. Kami mengimbau masyarakat segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Pujito. Imbauan ini menekankan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Dengan adanya laporan dari masyarakat, polisi dapat bergerak cepat dan efektif dalam melakukan penindakan, sehingga peredaran narkoba dapat ditekan seminimal mungkin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *