BeritaHukrim

MiChat Disalahgunakan, Remaja Terlibat Prostitusi di Kupang

×

MiChat Disalahgunakan, Remaja Terlibat Prostitusi di Kupang

Sebarkan artikel ini
MiChat Disalahgunakan, Remaja Terlibat Prostitusi di Kupang
MiChat Disalahgunakan, Remaja Terlibat Prostitusi di Kupang (humas.polri.go.id)

KUPANG, NTT – Tim Operasi Pekat Turangga-2025 Unit Kecil Lengkap (UKL) 2 Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap praktik prostitusi terselubung yang memanfaatkan aplikasi MiChat. Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun diamankan petugas di salah satu kamar Homestay Bintang yang terletak di Jalan Bintang No. 7, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Minggu malam (18/5).

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal, S.H., yang mengungkapkan bahwa penemuan ini berawal dari kegiatan rutin operasi pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polda NTT. Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati seorang remaja yang menyewa kamar homestay tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Pemanfaatan Aplikasi MiChat untuk Transaksi Seksual

Dari hasil interogasi yang dilakukan di tempat kejadian, terungkap bahwa remaja tersebut aktif menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa kepada pria hidung belang. Praktik ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi di dalam kamar homestay yang disewanya.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda NTT. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan indikasi kuat bahwa aplikasi MiChat digunakan untuk aktivitas prostitusi terselubung,” tegas AKP Julius Ronny di lokasi penggerebekan.

Barang Bukti dan Pembinaan Humanis

Dalam pemeriksaan lebih lanjut di kamar homestay, petugas menemukan dua buah alat kontrasepsi yang dijadikan barang bukti. Langkah cepat diambil oleh tim UKL 2 untuk mengamankan remaja tersebut guna menghindari potensi eksploitasi lebih lanjut atau hal-hal yang dapat merugikannya.

Remaja yang diketahui berstatus sebagai mahasiswi asal Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, itu kemudian dibawa ke kantor kepolisian. Di sana, ia mendapatkan pembinaan secara humanis oleh petugas sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada pihak keluarganya. Identitas lengkap remaja tersebut tidak dipublikasikan oleh pihak kepolisian demi melindungi privasinya.

Imbauan Tegas kepada Pengelola Penginapan

Selain mengamankan pelaku, petugas juga memberikan imbauan keras kepada pihak pengelola Homestay Bintang. Mereka diminta untuk memperketat prosedur penerimaan tamu, termasuk melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan penginapan.

“Kami minta pengelola tidak tutup mata. Pengawasan terhadap pengunjung sangat penting agar penginapan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal,” imbuh AKP Julius Ronny.

Operasi Pekat Turangga-2025 Terus Berlanjut

Operasi Pekat Turangga-2025 akan terus digencarkan secara rutin oleh Polda NTT. Sasaran operasi ini meliputi tempat-tempat yang dianggap rawan seperti penginapan, tempat hiburan malam, serta ruang publik lainnya yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas premanisme, prostitusi online, konsumsi minuman keras ilegal, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

Peran Aktif Orang Tua dalam Pengawasan Anak

Polda NTT juga menyampaikan imbauan penting kepada seluruh orang tua di wilayah Nusa Tenggara Timur untuk lebih aktif dalam memantau aktivitas anak-anak mereka, terutama yang berkaitan dengan penggunaan aplikasi digital. Kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan teknologi diharapkan dapat mencegah anak-anak terjerumus dalam kegiatan negatif.

Upaya deteksi dini dan pemetaan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akan terus diperkuat oleh Polda NTT sebagai langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *