TULANG BAWANG, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya melalui operasi bertajuk ‘Gasak Narkoba’. Hasilnya, seorang pria berinisial DH (42), yang berprofesi sebagai buruh tani dan merupakan warga Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, berhasil diamankan petugas pada Kamis (15/05/2025) atas dugaan kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu.
Penangkapan DH beserta barang bukti yang cukup signifikan menjadi angin segar dalam upaya penegakan hukum terkait tindak pidana narkotika di Kabupaten Tulang Bawang. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba dalam skala yang tidak kecil. Barang bukti tersebut meliputi 2 bungkus plastik klip ukuran besar, 6 bungkus plastik klip ukuran sedang, 10 bungkus plastik klip ukuran kecil, dan 1 bungkus plastik klip kosong yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 20,64 gram. Selain itu, turut diamankan pula alat pendukung seperti pipet runcing (sekop), sendok sabu, 5 bungkus plastik klip kosong berisi klip kosong, 1 bungkus plastik klip kosong lainnya, sebuah timbangan digital, dan sebuah telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
Penggerebekan di Kediaman Pelaku Berdasarkan Hasil Penyelidikan Mendalam
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan bandar sabu ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajarannya di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya sebuah rumah di Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Hari Senin (12/05/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kami berhasil mengamankan seorang yang diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu dalam operasi ‘Gasak Narkoba’. Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di kediamannya di Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri,” jelas AKBP Yuliansyah pada Rabu (14/05/2025).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan. “Setelah kami pastikan rumah tersebut ada penghuninya dan berdasarkan informasi yang akurat, petugas kami langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah tersebut, kami berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu, dan turut mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dalam jumlah yang cukup banyak serta sebuah timbangan digital yang sering digunakan dalam transaksi narkoba,” papar perwira lulusan Akademi Kepolisian tahun 2006 tersebut.
Pelaku Terancam Hukuman Berat Sesuai Undang-Undang Narkotika
Saat ini, bandar narkoba yang berhasil diamankan beserta barang buktinya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terhadap pelaku DH, akan kami terapkan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat,” tegas AKBP Yuliansyah.
Adapun bunyi pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam operasi ‘Gasak Narkoba’ kali ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi terciptanya wilayah yang bersih dari barang haram tersebut.