Madiun – Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota bersama Unit Reskrim Polsek Taman berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dramatis ini terjadi pada Sabtu (3/5) malam, sekitar pukul 18.50 WIB, di tepi Jalan Serayu Timur VII, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Pria yang berhasil diamankan petugas diketahui berinisial H (35), yang juga dikenal dengan alias Rosok. Ia merupakan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Penangkapan H berlangsung saat ia baru saja turun dari sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam, yang ciri-cirinya telah diidentifikasi sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat. Sayangnya, satu orang lain yang berada di dalam kendaraan tersebut berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kepala Satresnarkoba Polres Madiun Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tri, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas), Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ubaidilah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut yang cepat dan efektif dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi yang kredibel dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi sabu di sekitar Jalan Serayu Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku, beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” terang Iptu Ubaidilah kepada awak media.
Sabu Disembunyikan dalam Gulungan Masker
Lebih lanjut, Iptu Ubaidilah menjelaskan kronologi penangkapan. Saat H berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan. Kecurigaan petugas terbukti ketika menemukan satu gulungan masker berwarna biru yang disembunyikan secara rapi. Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalam gulungan masker tersebut ditemukan sebuah plastik klip yang berisi serbuk kristal putih. Serbuk tersebut kemudian diidentifikasi sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 1,07 gram.
Untuk memastikan keterlibatan pelaku dengan barang haram tersebut, petugas juga melakukan tes urine terhadap H. Hasil tes urine menunjukkan bahwa H positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine, yang merupakan kandungan utama dalam narkotika jenis sabu.
Polisi Kejar Pelaku yang Melarikan Diri
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Saat ini, tim kami tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Kami akan terus berupaya maksimal untuk menangkap satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung,” tegas Kasihumas. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku yang buron untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Saat ini, tersangka H beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Madiun Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman, serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Madiun Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kasus ini berhasil diungkap. Diharapkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.