BeritaHukrim

Penggerebekan Narkotika di Rokan Hulu: Polisi Amankan 31,25 Gram Sabu

×

Penggerebekan Narkotika di Rokan Hulu: Polisi Amankan 31,25 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Penggerebekan Narkotika di Rokan Hulu: Polisi Amankan 31,25 Gram Sabu

Ujung Batu, Rokan Hulu – Tim Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pria berinisial AS dan S berhasil diamankan pada Selasa sore (13/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 31,25 gram.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Ujungbatu, AKP Robby Hidayat, S.E., yang didampingi Paur Humas Polres Rokan Hulu, IPDA Sarlin Sihotang, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Robby Hidayat dalam keterangan persnya.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh tim reskrim mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka AS. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AS di wilayah Ujung Batu. Saat diinterogasi, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang berdomisili di Dusun Sukakarya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.

“Setelah menangkap AS, kami langsung melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuannya, kami bergerak cepat menuju kediaman S di Dusun Sukakarya,” jelas AKP Robby.

Penggerebekan di Rumah Tersangka S

Setibanya di rumah S, tim reskrim langsung mengamankan tersangka dan melakukan interogasi. S mengakui mengenal AS dan membenarkan telah menjual satu paket kecil sabu kepada AS.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S yang disaksikan oleh ketua RT setempat. Saat ditanya mengenai keberadaan narkotika lainnya, S mengakui menyimpannya di semak-semak samping rumahnya.

“Tersangka S menunjukkan lokasi penyimpanan sabu tersebut. Barang bukti itu disembunyikan di atas tanah dan ditutupi pelepah kelapa kering, lalu dibungkus dalam plastik,” ungkap AKP Robby.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dari lokasi yang ditunjukkan S, petugas berhasil menemukan enam paket besar dan lima paket kecil narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi mengenai asal barang haram tersebut, S mengaku mendapatkannya dari seorang perempuan berinisial Sdr. S.

“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atas tersangka S ini,” tegas AKP Robby.

Proses Hukum dan Pasal yang Dilanggar

Selanjutnya, tersangka AS dan S beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman, 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling 2 banyak Rp 10 miliar.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Ujung Batu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *