BeritaNasional

Penegakan Hukum Humanis! Mahasiswi ITB Tak Ditahan

×

Penegakan Hukum Humanis! Mahasiswi ITB Tak Ditahan

Sebarkan artikel ini
Penegakan Hukum Humanis! Mahasiswi ITB Tak Ditahan

Jakarta Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Masri Ikoni, menyampaikan apresiasi atas langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menangguhkan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Penangguhan ini terkait kasus meme yang melibatkan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Masri menilai keputusan tersebut mencerminkan gaya kepemimpinan Prabowo yang terbuka dan demokratis.

“Presiden Prabowo Subianto merupakan tipe pemimpin yang terbuka dan demokratis. Segala bentuk pro dan kontra dalam ekspresi publik adalah bagian dari dinamika demokrasi,” ujar Masri, Selasa (13/5/2025). Ia menambahkan bahwa langkah Kapolri ini sejalan dengan karakter Prabowo yang mengutamakan dialog dan kebebasan berpendapat dalam koridor hukum.

Kepemimpinan Mengayomi dan Melayani Rakyat

Masri Ikoni juga menyoroti bagaimana keputusan penangguhan penahanan ini menunjukkan Prabowo sebagai pemimpin yang mengayomi dan melayani rakyat. “Jika kita amati, keputusan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi ITB ini mencerminkan gaya kepemimpinan Presiden Prabowo,” lanjutnya.

Ia pun menyinggung arahan Presiden Prabowo kepada para pejabat untuk memperbaiki komunikasi dengan masyarakat. Hal ini, menurutnya, adalah bukti nyata kepedulian Prabowo terhadap aspirasi dan kebutuhan rakyat. “Hal ini menunjukkan tingginya kepedulian Presiden terhadap rakyat. Dalam konteks ini, Kapolri berhasil hadir sebagai penegak hukum yang mengedepankan asas kemanusiaan dan pembinaan,” tambahnya.

Kapolri Mengedepankan Asas Kemanusiaan

Keputusan Bareskrim Polri untuk menangguhkan penahanan SSS dinilai sebagai langkah bijaksana. Penangguhan ini memungkinkan SSS untuk melanjutkan pendidikannya di ITB tanpa harus terhambat oleh proses hukum. Masri Ikoni menilai bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjukkan sikap yang mengedepankan asas kemanusiaan dan pembinaan dalam penegakan hukum.

“Kami melihat bahwa Kapolri telah mengambil keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Memberikan kesempatan kepada SSS untuk melanjutkan kuliahnya adalah langkah yang sangat positif,” ujar Masri.

Dinamika Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan berekspresi di era digital. Masri Ikoni menegaskan bahwa dalam sebuah negara demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Namun, ia juga mengingatkan agar kebebasan tersebut tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

“Demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya. Namun, kita juga harus ingat bahwa ada batasan-batasan hukum yang harus dipatuhi. Keputusan Kapolri ini menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan dengan bijaksana dan mempertimbangkan semua aspek,” jelasnya.

Harapan untuk Penegakan Hukum yang Adil dan Bijaksana

GPII berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga etika dalam berekspresi di media sosial. Masri Ikoni juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran konten yang dapat menimbulkan konflik.

“Kami berharap agar penegakan hukum di Indonesia semakin adil dan bijaksana. Kasus ini menunjukkan bahwa dialog dan pendekatan kemanusiaan adalah hal yang penting dalam menyelesaikan masalah,” pungkasnya.

Dengan penangguhan penahanan SSS, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu hak-haknya sebagai mahasiswa. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat citra penegakan hukum yang humanis dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *