BeritaHukrim

Geger! Pengedar Sabu Dibekuk di Mendobarat Bangka

×

Geger! Pengedar Sabu Dibekuk di Mendobarat Bangka

Sebarkan artikel ini
Geger! Pengedar Sabu Dibekuk di Mendobarat Bangka

Mendobarat, Bangka – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bangka berhasil menciduk seorang terduga pengedar narkoba berinisial ED alias Erik (45), seorang warga Jalan Pahlawan 12 Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel yang terletak di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok, Desa Kace, Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka.

Dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Minggu (11/5/2025) petang tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat total 10,39 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba juga turut disita.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bangka, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Era Anggraini, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan di sebuah hotel di Desa Kace, Kecamatan Mendobarat, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 10,39 gram,” ujar AKP Era Anggraini pada Selasa (13/5/2025) sore.

Lebih lanjut, AKP Era menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ED alias Erik bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bangka terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kace.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bangka segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan patroli intensif di area yang dimaksud. Hasil dari penyelidikan tersebut mengarah kepada keberadaan ED alias Erik yang gerak-geriknya mencurigakan dan diketahui menginap di salah satu hotel di Desa Kace.

Penggeledahan Disaksikan Ketua RT Setempat

Dengan keyakinan yang cukup, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bangka kemudian melakukan penggerebekan di kamar hotel tempat terduga pelaku menginap. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat sebagai saksi independen.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar hotel, petugas menemukan dua kotak rokok yang di dalamnya berisi dua paket sedang narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Era Anggraini. Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga milik tersangka dan digunakan dalam aktivitasnya.

Setelah penemuan barang bukti, ED alias Erik beserta seluruh barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin melibatkan tersangka.

Terancam Hukuman Berat

Menyikapi perbuatan terduga pelaku, AKP Era Anggraini menegaskan bahwa ED alias Erik akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. 

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bangka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Diharapkan, dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Bangka. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi memberantas peredaran barang haram tersebut hingga ke akar-akarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *