BeritaHukrim

Pemuda Lampung Utara Gelapkan HP Saat Menginap

×

Pemuda Lampung Utara Gelapkan HP Saat Menginap

Sebarkan artikel ini
Pemuda Lampung Utara Gelapkan HP Saat Menginap

LAMPUNG UTARA – Jajaran Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MMH (25), warga Dusun Tanjung Mas, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diamankan pada Selasa (13/5/2025) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari kegiatan TO Ops Pekat Krakatau 2025 yang sedang gencar dilaksanakan oleh Polres Lampung Utara. Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Kronologi Kejadian Penggelapan

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa penggelapan terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban yang berlokasi di Desa Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.

AKP Budiarto menjelaskan modus operandi pelaku. “Awalnya, pelaku yang sedang menginap di rumah korban pada Rabu malam, sekitar pukul 20.30 WIB, meminjam telepon genggam milik korban,” ungkapnya.

Keesokan harinya, lanjut AKP Budiarto, anak korban menanyakan keberadaan ponsel tersebut. Korban kemudian mencari pelaku, namun pelaku sudah tidak berada di rumah. Selain itu, telepon genggam merek Oppo Reno 8 dengan kapasitas penyimpanan 8/256 GB milik korban yang dipinjam pelaku, beserta kotak ponsel yang berada di dalam kamar korban, juga raib.

Kerugian Korban dan Tindakan Kepolisian

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3.699.000. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Abung Semuli guna penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Abung Semuli beserta jajarannya bergerak cepat melakukan penyelidikan. “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Kapolsek dan anggota langsung menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankannya,” tegas AKP Budiarto.

Proses Hukum Lebih Lanjut

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MMH telah diamankan di Mapolsek Abung Semuli Polres Lampung Utara. Pihak kepolisian akan melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkas AKP Budiarto.

Keberhasilan Polsek Abung Semuli dalam mengungkap kasus penggelapan ini menunjukkan komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Diharapkan, penangkapan pelaku ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *