BeritaHukrim

Curat Subuh di Tulang Bawang Barat, Motor Raib Saat Pemilik Tidur

×

Curat Subuh di Tulang Bawang Barat, Motor Raib Saat Pemilik Tidur

Sebarkan artikel ini
Curat Subuh di Tulang Bawang Barat, Motor Raib Saat Pemilik Tidur

TULANG BAWANG BARAT – Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Kali ini, keberhasilan diraih dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/V/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung tertanggal 9 Mei 2025, terkait kejadian pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah AR (35), seorang warga Kampung Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. AR diciduk petugas saat sedang melakukan Cash On Delivery (COD) atau transaksi jual-beli sepeda motor hasil curian di wilayah Gunung Batin, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat, 9 Mei 2025. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.

Kronologi Pencurian dan Penangkapan Pelaku

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu Tosira, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol rumah korban berinisial WS (43), yang merupakan warga Tiyuh Mekar Asri. Peristiwa pencurian tersebut terjadi dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, ketika korban sedang tertidur lelap.

“Menurut keterangan korban, saat beliau sedang beristirahat tidur di rumah, tiba-tiba orang tua korban terbangun dan mendapati pintu depan rumah sudah terbuka. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata sepeda motor milik korban telah hilang,” ujar Iptu Tosira.

Menindaklanjuti laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Berkat sinergi dan koordinasi yang baik dengan Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah, petugas mendapatkan informasi penting mengenai adanya seseorang yang diduga akan menjual sepeda motor secara COD.

Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan

Setibanya di lokasi yang diinformasikan sebagai tempat COD, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan pengakuan AR, sepeda motor yang hendak dijualnya tersebut memang merupakan hasil curian dari Tiyuh Mekar Asri. Petugas pun segera melakukan penangkapan dan pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor curian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang Menjerat Pelaku dan Imbauan Kepolisian

Saat ini, pelaku AR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, subsidair Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. 

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Iptu Tosira juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing dan segera melaporkan setiap aktivitas atau kejadian yang mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat.

“Kami dari Polres Tulang Bawang Barat akan terus berupaya maksimal dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Untuk itu, kami sangat mengharapkan kerja sama dan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan bersama,” pungkas Iptu Tosira.

Keberhasilan pengungkapan kasus curat ini menjadi bukti nyata kesigapan dan profesionalisme jajaran Polres Tulang Bawang Barat dalam melindungi dan mengayomi masyarakat dari tindak kejahatan. Diharapkan, dengan penangkapan pelaku ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *