BeritaHukrim

Curat di Lampung Tengah Terungkap, Pelaku Ternyata Warga Sekampung!

×

Curat di Lampung Tengah Terungkap, Pelaku Ternyata Warga Sekampung!

Sebarkan artikel ini
Curat di Lampung Tengah Terungkap, Pelaku Ternyata Warga Sekampung!

LAMPUNG TENGAH – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Pesisi dari Polsek Kalirejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Kampung Watu Agung, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. Seorang pria berinisial DS alias Deblong (32), yang merupakan warga kampung setempat, berhasil diamankan petugas di kediamannya pada Senin (12/5/2025) tanpa perlawanan berarti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama RO (27), yang berasal dari Kampung Sukanegara, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah. RO melaporkan kejadian pembobolan rumah orang tuanya setelah mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan rusak dan sejumlah barang berharga raib.

Menurut keterangan Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., peristiwa pencurian itu diperkirakan terjadi pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, RO bersama istrinya datang untuk memeriksa rumah orang tuanya yang sedang berada di Kalimantan.

Kronologi Kejadian dan Laporan Korban

“Korban bersama istrinya mendapati pintu belakang rumah orang tuanya sudah rusak. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata sejumlah barang berharga seperti amplifier, speaker aktif, jam tangan, tabung gas, dan berbagai peralatan rumah tangga lainnya telah hilang,” jelas Iptu Agus saat dikonfirmasi pada Selasa (13/5/2025). Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta.

Merasa menjadi korban tindak pidana, RO segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kalirejo untuk penanganan lebih lanjut. Laporan ini menjadi dasar bagi Tekab 308 Polsek Kalirejo untuk segera bergerak melakukan penyelidikan.

Identifikasi dan Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, tim Tekab 308 Polsek Kalirejo berhasil mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pelaku diketahui merupakan warga Kampung Watu Agung.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan warga kampung setempat,” ungkap Iptu Agus.

Upaya pengejaran pun dilakukan, dan pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan DS alias Deblong di rumahnya. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

Barang Bukti dan Proses Hukum Lebih Lanjut

Bersama dengan penangkapan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil curian. Barang bukti tersebut berupa satu buah amplifier dan dua unit speaker aktif.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit amplifier dan dua unit speaker aktif yang diduga hasil dari tindak pidana pencurian tersebut,” kata Kapolsek.

Saat ini, DS alias Deblong telah diamankan di Mapolsek Kalirejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau keterlibatan dalam kasus pencurian lainnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku DS alias Deblong dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan keadaan memberatkan, seperti dilakukan pada malam hari, dengan cara membongkar atau memanjat, atau dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Agus.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polsek Kalirejo dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Diharapkan dengan penangkapan pelaku, dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan masing-masing guna mencegah terjadinya tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *