PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang residivis kasus narkoba berinisial DS (41) berhasil diamankan di Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tembok Pesantren Al-Anshor.
Penyelidikan Intensif Berujung Penangkapan di Pondok
Merespon laporan warga, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setibanya di sana, petugas mendapati DS sedang duduk santai di sebuah pondok. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku.
Tak hanya pelaku, petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti di sekitar tempat duduk DS. Barang bukti tersebut berupa 20 plastik klip transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,91 gram. Selain itu, ditemukan pula satu plastik klip berisi beberapa plastik klip transparan kosong, serta uang tunai sebesar Rp 150.000. Seluruh barang haram tersebut ditemukan tergeletak di lantai pondok, hanya berjarak sekitar 10 cm dari posisi pelaku.
Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Setelah berhasil diamankan, DS langsung menjalani interogasi oleh petugas. Dalam keterangannya, pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Transaksi haram itu disebutkannya terjadi di Desa Siheppeng, yang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Usai penangkapan di pondok, petugas kepolisian didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat melakukan penggeledahan di kediaman DS. Namun, dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan lainnya. Saat ini, tersangka DS beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Polres Padangsidimpuan dalam Pemberantasan Narkoba
Menanggapi keberhasilan penangkapan ini, Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP K. Sinaga menyampaikan komitmen tegas institusinya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat,” ujar AKP K. Sinaga mewakili Kapolres Padangsidimpuan AKBP DR. Wira Prayatna kepada awak media.
Lebih lanjut, AKP K. Sinaga menjelaskan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh Polres Padangsidimpuan terkait kasus ini. Pihaknya akan melakukan pengembangan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan DS, melaksanakan gelar perkara awal, melakukan penyidikan secara mendalam, hingga akhirnya mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Efek Jera dan Peran Serta Masyarakat
Kasus penangkapan residivis narkoba ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak akan bahaya laten narkoba dan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya. Informasi dari masyarakat terbukti menjadi kunci awal keberhasilan penangkapan ini.
“Polres Padangsidimpuan berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut,” pungkas AKP K. Sinaga. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas 1 peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan wilayah Padangsidimpuan dapat terbebas dari ancaman narkoba.