PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana dan menjaga kondusifitas wilayah, khususnya di sektor perkebunan. Sebanyak 27 orang pelaku penjarahan massal Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL), Kabupaten Seruyan, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Kalteng pada Selasa (13/5/2024) mengungkapkan detail penangkapan tersebut. Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, dengan tegas menyatakan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan tindak pidana yang meresahkan dan mengganggu iklim investasi di wilayahnya.
Penindakan Tegas Aksi Premanisme
Irjen Pol. Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa ke-27 pelaku yang berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng terindikasi kuat melakukan tindak pidana yang masuk dalam klasifikasi premanisme. Aksi yang mereka lakukan tidak hanya sebatas pencurian TBS, namun juga meliputi pengancaman, intimidasi, kekerasan, hingga perusakan fasilitas milik PT AKPL di Kabupaten Seruyan.
“Pengungkapan kasus ini di mana ke-27 pelaku yang diamankan termasuk dalam klasifikasi tindak pidana premanisme,” tegas Irjen Pol. Iwan Kurniawan di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Kapolda Kalteng menekankan bahwa upaya penegakan hukum ini adalah wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polda Kalteng dan jajaran, dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta melindungi iklim investasi agar tetap terjaga dan kondusif.
“Upaya yang dilakukan tersebut merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Polda Kalteng dan jajaran, untuk menjaga situasi kamtibmas dan iklim investasi agar tetap terjaga dan kondusif,” ujarnya.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan delapan unit kendaraan pikap, di mana sebagian berisi muatan TBS sawit hasil jarahan dan sebagian dalam keadaan kosong. Selain itu, turut disita delapan buah egrek (alat panen sawit), delapan buah tojok (alat bantu egrek), dan satu buah cangkul yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol. Nuredy Irwansyah, yang didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol. Erlan Munaji, memaparkan identitas ke-27 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah D, J, A, H, D, M, S, J, J, E, E, M, J, B, D, M, M, S, J, P, B, M, S, S, H, P, dan S.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan disangkakan dengan pasal 365 ayat (1) Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Kombes Pol. Nuredy Irwansyah.
Tidak hanya itu, para pelaku juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perkebunan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga 4 miliar Rupiah.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Komitmen Polri
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan kembali menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana dan mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Kalimantan Tengah.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib terkait hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas, termasuk aksi premanisme,” imbaunya.
Sementara itu, Dirreskrimum Kombes Pol. Nuredy Irwansyah menambahkan bahwa seluruh proses penanganan kasus penjarahan massal ini telah diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Kalteng dan saat ini masih terus berjalan. Pihaknya juga mengharapkan dukungan dari masyarakat agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
“Seluruh proses penanganan diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Kalteng dan saat ini masih terus berjalan. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar proses ini bisa berjalan lancar,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Kalteng dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat serta para pelaku usaha di wilayah Kalimantan Tengah. Tindakan tegas terhadap pelaku premanisme diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.